Pakar HTN STIH IBLAM Usulkan Nama dan Penambahan Kementerian/Lembaga Baru
Terbaru

Pakar HTN STIH IBLAM Usulkan Nama dan Penambahan Kementerian/Lembaga Baru

Tanggapan kontra soal pembengkakan anggaran negara jika jumlah kementerian ditambah dinilai hanya akan menghambat jalannya pemerintahan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Ia juga mempertanyakan soal urusan pemerintah yang tidak tercantum di dalam UU Kementerian Negara dan status kedudukannya dengan menteri. “Dalam hal ini seharusnya dipertegas dan diperjelas bagaimana pembentukan kabinet ahlinya,” ujarnya.

Substansi urgen lainnya yang dilihat oleh Radian adalah mengenai jabatan Wakil Menteri yang tidak diatur dalam konstitusi tetapi ada di dalam UU Kementerian Negara. Begitu pula soal urgensi pembentukan badan regulasi nasional.

Oleh sebab itu, rencana nomenklatur kementerian adalah hal yang harus didukung sebagai bagian dari mewujudkan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Radian menampik tanggapan kontra soal pembengkakan anggaran negara jika jumlah kementerian ditambah. Radian menilai itu hanya akan menghambat jalannya pemerintahan.

“Penambahan kementerian jangan dilihat sebagai beban APBN, tetapi lihat program dan visi misi Presiden terpilih. Kalau memang ada yang perlu ditambah atau dimerger kementeriannya ya sebaiknya dilakukan,” katanya.

Radian juga mengusulkan beberapa nama kementerian dan badan yang seharusnya ditambah dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Usulannya ialah Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara (mengakomodir penerimaan negara dari berbagai pajak dan pendapatan negara), Kementerian Legislasi Nasional (menata dan merumuskan peraturan, baik UU atau peraturan dari tingkat pusat dan daerah), Kementerian Jaminan Sosial Nasional (memberikan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat demi kemakmuran), Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Terluar (mengelola perbatasan negara sehingga tidak mudah direbut oleh negara lain), Kementerian Pangan Nasional (menstabilkan bahan pangan nasional), Kementerian Masyarakat Hukum Adat Nasional (mengelola urusan masyarakat adat), Badan Ketahanan Nasional (menstabilkan harga dan fluktuasi nilai jual beli di masyarakat), dan Badan Pertambangan Nasional (mengelola sumber daya alam Indonesia sehingga manfaatnya menjadi kemakmuran rakyat).

Sebagai informasi, saat ini badan legislasi DPR RI mulai merevisi UU Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli 2024 mendatang. DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian Negara pada tahun ini tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Tags:

Berita Terkait