Pakar HTN: Ahok Berhak Pilih Sendiri Wakilnya
Aktual

Pakar HTN: Ahok Berhak Pilih Sendiri Wakilnya

ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar HTN: Ahok Berhak Pilih Sendiri Wakilnya
Hukumonline
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Rahmat Bowo, mengatakan kepala daerah berhak memilih wakilnya, termasuk Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Dalam UU No. 23 Tahun 2014 sebagai pengganti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, posisi wakil kepala daerah tidak harus ada. Wakil diusulkan oleh kepala daerah," kata Rahmat, Rabu malam.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 2 Tahun 2014 tidak mencabut keseluruhan UU No. 23 Tahun 2014, tetapi hanya pada pasal yang berkaitan dengan kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Untuk pengusulan wakil gubernur, kata dia, dilakukan gubernur langsung kepada Presiden, sementara untuk posisi wakil bupati/wali kota pengusulannya dilakukan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

"Jadi, UU Pemda itu mengatur posisi wakil kepala daerah tidak harus ada. Kalau pun ada, kepala daerah yang mengusulkan kepada Presiden atau Mendagri, tidak melalui DPRD," kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu.

Rahmat menjelaskan, aturan itu dibuat melihat beberapa kasus di daerah ketika kepala daerah dan wakilnya dipilih langsung ternyata di perjalanan pecah kongsi karena tidak sepaham maupun berbeda partai politik.

"Merujuk pada UUD 1945 juga hanya disebutkan gubernur, wali kota, dan bupati yang dipilih secara demokratis, baik secara langsung atau lewat DPRD. Tidak ada penyebutan untuk wakil kepala daerah," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, ke depannya aturan tersebut yang berlaku dan hanya kepala daerah yang akan dipilih, baik secara langsung maupun lewat DPRD, sementara wakilnya diusulkan oleh kepala daerah.

Sejalan dengan itu, Rahmat juga mengatakan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis akan menggantikan kepala daerah yang berhalangan hingga akhir masa jabatannya, sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta.

"Secara hukum, Ahok (sapaan akrab Basuki Tjahaja, red.), ya, menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah Joko Widodo dilantik menjadi Presiden. Kalau untuk wakilnya nanti, terserah Ahok yang memilih," katanya.

Bahkan, Rahmat mengatakan bahwa wakil kepala daerah bisa dipilih dari kalangan mana pun, bukan hanya dari kalangan parpol, termasuk juga jika kepala daerah memilih wakilnya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Tags: