Pakar: Tutut Berhak atas TPI
Berita

Pakar: Tutut Berhak atas TPI

BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah dari pada MA.

FNH
Bacaan 2 Menit
Siti Hardiyanti Rukmana (tengah) didampingi kuasa hukum saat konferensi pers beberapa pekan silam. Foto: RES
Siti Hardiyanti Rukmana (tengah) didampingi kuasa hukum saat konferensi pers beberapa pekan silam. Foto: RES
Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu, menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak atas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV -- karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) maupun MA secara tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

“Sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia harus menggunakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Houtland kepada hukumonline, Jumat (19/12).

Houtland menyebutkan, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi, katanya, perkara sengketa kepemilikan TPI ini diawali dari pengadilan, maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan, bukan melalui BANI.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dua guri besar yakni Erman Rajagukguk dan Yohannes Usfunan.

Selanjutnya dikatakan, jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan.

“BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menyatakan putusan BANI dalam kasus PT Berkah Karya Bersama melawan Mbak Tutut adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

“Silakan Anda cermati putusannya. Di situ BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Mbak Tutut. Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” tegas Ponto.

Dia mengatakan, Putusan Kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” katanya.
Tags: