Pakar: DPD Ingatkan DPR Soal Putusan MK
Aktual

Pakar: DPD Ingatkan DPR Soal Putusan MK

ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar: DPD Ingatkan DPR Soal Putusan MK
Hukumonline
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan DPD RI agar melakukan upaya optimal untuk mengingat DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD RI membahas rancangan undang-undang bersama DPR RI.

"DPD RI harus terus mengingatkan DPR RI soal putusan MK sebelum masa tugasnya berakhir pada September mendatang," kata Saldi Isra pada diskusi "Mengadopsi Proses Legislasi Model Tripartit dalam Revisi UU No. 27 Tahun 2009 di Bukittinggi, Jumat (23/5).

Menurut Saldi Isra, putusan MK tertanggal 23 Maret 2013 itu memiliki kekuatan yang tetap dan mengikat sehingga seharusnya dipatuhi oleh DPR RI.

Namun realitasnya, kata dia, DPR RI hingga saat ini belum mematuhinya sehingga produk UU yang dihasilkan DPR RI terkait otonomi daerah pasca putusan MK hingga saat ini adalah cacat hukum.

Menjelang pergantian periode anggota DPR RI, menurut dia, DPD RI harus terus mengingatkannya secara intensif, sehingga diharapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan akan dilantik pada 1 Oktober mendatang, akomodatif terhadap putusan MK tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Saldi Isra juga mengatakan, DPR RI selama ini beranggapan jika DPD RI ikut membahas RUU terkait otonomi daerah bersama DPR RI pembahasannya akan menjadi semakin berbelit-belit.

Menurut dia, anggapan anggota DPR RI tersebut keliru, karena dengan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU justru akan semakin efisian dan lebih banyak produk UU yang dihasilkan.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini juga menilai, putusan MK tersebut untuk mendorong perubahan paradigma DPR RI agar lebih terbuka dan kooperatif.

Ia juga menyebut UUD 1945 mengamanahkan pembahasan RUU dilakukan oleh Presiden dan DPR, tapi realitasnya dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR.

Sesuai amanah konstitusi, Saldi mendorong agar DPR RI mengubah paradigma dengan membahas RUU antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

"Jika hal ini dilakukan, maka DPR RI sudah mematuhi putusan MK dan UU yang dihasilkan bisa lebih banyak dan lebih baik," katanya.
Tags: