Pakar: Dissenting Wahiduddin Perlihatkan Ada yang Salah dalam Pembentukan UU KPK
Berita

Pakar: Dissenting Wahiduddin Perlihatkan Ada yang Salah dalam Pembentukan UU KPK

Dewan Pengawas KPK mengharapkan kinerja penindakan KPK lebih baik lagi pasca putusan MK soal tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK tak perlu lagi izin ke Dewas.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menanggapi putusan ini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai dissenting opinion Wahiduddin Adams memperlihatkan ada keinginan memperbaiki proses pembentukan UU KPK yang karut marut. Sebab, bila hakim konstitusi tidak memperbaiki proses itu, DPR dan pemerintah akan semakin abai dalam pembentukan UU.   

“Kondisi pembentukan UU seperti ini akan mengabaikan kepentingan publik/masyarakat dan sering membuat UU untuk kepentingan sekelonpok orang saja,” kata Feri saat dihubungi Hukumonline, Rabu (5/5/2021).  

Menurutnya, meskipun putusan MK terkait pengujian UU KPK ini sangat buruk, tetapi dissenting opinion Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memperlihatkan ada yang salah di MK dalam memahami tata cara pembentukan UU KPK ini sejak awal.

Saat ditanya terkait pengujian materil UU KPK yang mengabulkan sebagian permohonan dan membatalkan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kewajiban izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, Feri melihat putusan ini tidak mengubah wajah kelembagaan KPK saat ini. Sebab, putusan ini tidak menghilangkan (menghapus) kewenangan Dewas dalam mengawasi kinerja KPK sebagaimana ditentukan Pasal 37B UU KPK.

“Jadi, menurut saya putusan MK tidak memberikan perbaikan berarti bagi kondisi KPK saat ini,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas ini.  

Berharap lebih baik

Terpisah, Dewan Pengawas KPK mengharapkan kinerja penindakan KPK lebih baik lagi pasca putusan MK soal tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK tak perlu lagi izin ke Dewas.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut. Tentunya kami lihat pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tumpak mengatakan Dewas menghormati putusan MK tersebut dan memastikan tugas lainnya tetap dilakukan secara efektif. "Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," harapnya.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menghormati atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Dewas tentu menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Haris. (ANT)

Tags:

Berita Terkait