Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5 Persen
Berita

Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5 Persen

Insentif fiskal ini diterapkan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan real estate atau properti.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Robert juga membantah bahwa sebelumnya ada rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar nol persen untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

 

"Ya yang penting sekarang keputusannya itu lima persen. Itu kan orang mendiskusikan kan jadi biasa," ujar dia.

 

(Baca: Revisi Aturan Pajak Terbaru, Berikut Daftar Investasi Dapat Relaksasi)

 

Untuk diketahui, dengan pertimbangan untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, pemerintah memandang perlu mengubah PP No.16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan PP No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No.16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No.55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

 

Dalam PP ini disebutkan, Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Sementara Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

 

Pasal 3 PP ini menyebutkan, Besarnya Pajak Penghasilan: a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

 

b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait