Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5 Persen
Berita

Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5 Persen

Insentif fiskal ini diterapkan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan real estate atau properti.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi;

 

dan d. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020 (tidak dibatasi tahun mulainya); dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. (Sebelumnya pada PP No. 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5% (lima persen) untuk tahun 2014 – tahun 2020; dan 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya).

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait