Pajak Barang Mewah Akan Naik
Utama

Pajak Barang Mewah Akan Naik

Bukan untuk menggenjot penerimaan pajak, tetapi untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan agar tidak defisit.

FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPnBM hingga 150 persen. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengetatan terhadap barang-barang yang tidak perlu, terutama barang mewah. "Memang tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap rupiah, tetapi setidaknya pemerintah bisa memberi tanda-tanda pengetatan pada barang-barang yang tidak perlu," kata Sofjan.

Bahkan Sofjan mengimbau Pemerintah menghentikan impor barang. Cuma, usulan Sofyan akan sulit direalisasikan karena akan bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan WTO (Word Trade Organization). Kenaikan 120-150 persen, lanjutnya, pada dasarnya juga secara tidak langsung akan menghentikan impor barang mewah.

"Jadi memang tidak ada jalan lain lagi selain stop impor-impor barang mewah. Kalau tidak, kita akan seperti India, perekonomian semakin merosot, tingkat kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah terus menurun," pungkasnya.

Managing Director Asia Pacific Mining Resources, Ramli Ahmad, memberi apresiasi atas kebijakan menaikkan pajak barang mewah. Ia yakin kebijakan ini mampu memperbaiki nilai tukar rupiah. "Pastinya membantu perbaikan ekonomi. Apalagi pemerintah merevisi pajak barang mewah. Akan membantu perekonomian di tengah krisis," ujarnya.

PPNBM diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983, dan telah diperbarui, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga). Salah satu perubahan yang muncul adalah lingkup pengertian penyerahan barang kena pajak dan yang tidak termasuk penyerahan barang kena pajak. UU No. 42 Tahun 2009 mengakomodir perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Tags:

Berita Terkait