Sekedar informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan, ‘Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.'
Menurut majelis, seharusnya para karyawan mengajukan permohonan eksekusi putusan PHI Bandung untuk menagih hak karyawan. Namun kuasa hukum karyawan Mayarti N. Singadimadja, tidak setuju terhadap opsi itu. Ia menyatakan akan mengajukan permohonan pailit lagi. Kita akan mencari kreditur lain dan melengkapi bukti yang menguatkan permohonan, ujarnya saat ditemui usai bersidang.