Pailit Batavia, Beban Bagi Konsumen
Berita

Pailit Batavia, Beban Bagi Konsumen

Proses pailit industri penerbangan perlu mencontoh metode sektor keuangan.

HRS/M-14
Bacaan 2 Menit

Melihat hal tersebut, Sudaryatmo mendesak untuk melakukan reformasi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurutnya, perlu ada pendekatan berbeda dalam menangani perkara kepailitan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti di industri penerbangan.

Pendekatan ini dapat mencontoh sektor keuangan. Pemailitan atas perusahaan yang bergerak di sektor keuangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Demikian pula halnya dengan industri penerbangan. Persetujuan Kementerian Perhubungan perlu dikantongi sebelum pailit dimohonkan.

Selain meminta reformasi UU Kepailitan, Sudaryatmo juga mengkritik agar Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan perusahaan penerbangan. YLKI melihat perlu ada kategori kesehatan perusahaan sehingga dapat dilakukan pengawasan khusus dan penyehatan perusahaan sebelum ditutup atau berhenti operasi.

“Sudah waktunya prinsip yang sama dalam sektor keuangan diterapkan di sektor perhubungan,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Sudaryatmo terkait perlunya pendekatan khusus untuk mempailitkan perusahaan yang bersinggungan dengan publik, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Ricardo Simanjutak enggan berkomentar terkait perlindungan konsumen.

“Saya ga bisa jawab itu,” ucapnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (1/2).

Namun, Ricardo menyatakan bahwa kurator adalah para profesional. Kurator tidak semata-mata melakukan penjualan begitu saja. Kurator tetap memperhatikan hak-hak debitur yang masih ada, seperti hak melakukan upaya kasasi dan perdamaian.

Lebih lagi, kurator tidak akan berpihak pada debitur, tetapi berpihak pada kepentingan budel pailit. Untuk itu, budel pailit harus tetap berada pada posisi yang semaksimal mungkin. Kurator harus mampu memaksimalkan nilai aset sehingga dapat membayar seluruh kreditor.

Tags:

Berita Terkait