Pahami Seluk Beluk Hukum Pelindungan Data Pribadi
Pahami Seluk Beluk Hukum Pelindungan Data Pribadi

Pahami Seluk Beluk Hukum Pelindungan Data Pribadi

Kelas baru Online Course Hukumonline "Seluk Beluk Hukum Perlindungan Data Pribadi" yang disampaikan oleh anggota dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Online Course Hukumonline Seluk Beluk Hukum Perlindungan Data Pribadi
Online Course Hukumonline Seluk Beluk Hukum Perlindungan Data Pribadi

Dalam era digital yang semakin maju, pertukaran dan pengolahan data pribadi telah menjadi bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari. Data pribadi mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, informasi keuangan, data kesehatan, dan lain sebagainya. Tantangan untuk melindungi data pribadi pun menjadi kompleks.

Tanpa pelindungan data, dampak yang mengkhawatirkan seperti kerugian keuangan dan kerusakan reputasi bagi korban bisa terjadi. Maka dari itu, masyarakat harus bisa menjaga data pribadinya sendiri untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah RI sebagai negara hukum juga harus memiliki hukum mengenai data pribadi.

Peran Penting UU PDP dalam Pelindungan Data Pribadi

Seperti yang kita tahu Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU PDP mengatur berbagai ketentuan, mulai dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan, hingga sanksi yang berlaku.

Peran penting UU PDP antara lain untuk: 

  • Memberi pelindungan hak fundamental masyarakat.

  • Menjadi payung hukum yang komprehensif 

  • Mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat

  • Meningkatkan standar industri

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjawab kebutuhan, tuntutan, dan menghormati hak asasi manusia dengan perspektif pelindungan data pribadi.

Tantangan dalam Pelindungan Data Pribadi

Namun, saat ini belum semua masyarakat memahami hukum perlindungan data pribadi yang telah dibuat pemerintah. Oleh karena itu, Online Course Hukumonline memberikan solusi untuk ini dengan kelas berjudul “Seluk Beluk Hukum Perlindungan Data Pribadi” yang disampaikan oleh anggota dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) yaitu Muhammad Iqsan Sirie, S.H., LL.M., Helena Sitorus, S.H., LL.M., Brahmantyo Suryo Satwiko, S.H., LL.M., Ardhanti Nurwidya, S.H., LL.M., dan Aqida Sabrina, S.H., LL.M., CIPP/E.

Kelas ini akan memaparkan secara komprehensif berbagai aspek mengenai hukum pelindungan data pribadi di Indonesia, mulai dari latar belakang terbentuknya ketentuan pelindungan data pribadi, hingga profesi yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. 

Dengan mengikuti kelas ini, masyarakat dengan berbagai latar belakang dan profesi diharapkan mampu meningkatkan kerjasama dalam menghadapi tantangan data pribadi dan membangun masa depan, dengan mengedepankan privasi dan keamanan data pribadi.

Ikuti kelasnya sekarang dengan mengunjungi learning.hukumonline.com/kelas-umum/ dan gunakan kode voucher JUL23 untuk mendapatkan diskon 30% hanya sampai 5 Agustus 2023!

Tags: