Pahami Praktik Merger dan Akuisisi dalam kondisi Saat Ini di Indonesia
Info Hukumonline

Pahami Praktik Merger dan Akuisisi dalam kondisi Saat Ini di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran pelaku usaha dalam memberikan strategi efektif dalam melakukan merger akuisisi.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Proses merger, konsolidasi, dan akuisisi merupakan tindakan yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk mencoba meningkatkan daya saing yang selanjutnya diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam produksi serta menciptakan pasar dengan persaingan sempurna.

Di Indonesia, merger dan akuisisi menunjukkan skala peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga diberlakukannya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran pelaku usaha dalam memberikan strategi efektif dalam melakukan merger akuisisi serta menjabarkan seluk beluk persyaratan dan prosedur terhadap merger aset, serta memberikan keterampilan bagi pelaku usaha/bisnis sebagai non-profesional hukum dalam kebutuhan merger/akuisisi asset, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2022 “Pembahasan Praktis dan Strategi Merger dan Akuisisi (M&A) di Indonesia” yang akan diadakan pada Kamis, 17 Maret 2022 menggunakan platform Zoom.

Dalam webinar ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang siap menjadikan Anda praktisi hukum handal dalam mempersiapkan hal-hal yang perlu diperhatikan saat merger dan akuisisi Perusahaan. Ketiga narasumber tersebut antara lain, Jeanne E. Donauw, Hans A. Kurniawan, dan Miriam Andreta. Ketiganya tercatat sebagai Partner pada kantor hukum Walalangi & Partners.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, dari sudut pandang bisnis, tindakan seperti merger dan akuisisi merupakan suatu bentuk restrukturisasi badan usaha yang sah dan lumrah. Namun, dalam sudut pandang hukum hal tersebut dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilarang apabila dilakukan atas motif yang tidak wajar atau hanya untuk meingkatkan market power.

Dengan kata lain dengan tujuan untuk meningkatkan harga barang atau jasa diatas tingkat persaingan yang ada atau menciptakan barriers to entry bagi para pesaing baru, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian dan persaingan usaha. Sehingga harus diatur dengan jelas dan terperinci dalam suatu instrument hukum yang tegas dan mengikat, yang tentunya berguna untuk penyempurnaan pelaksanaan kompetisi yang lebih adil bagi seluruh pirhak yang melaksanakan merger.

Tags:

Berita Terkait