Pagari Kepentingan Nasional, Pemerintah Gelar Sejumlah Perundingan dengan Negara Tetangga
Berita

Pagari Kepentingan Nasional, Pemerintah Gelar Sejumlah Perundingan dengan Negara Tetangga

Indonesia berbatasan dengan 10 negara. Tapi baru punya 18 perjanjian.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW

Nelayan dari Indonesia memancing ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Indonesia yang berbatasan dengan ZEE Australia. Namun di saat bersamaan nelayan tersebut dilarang untuk menangkap teripang yang hidup di dasar laut yang masih masuk dalam ZEE milik Indonesia. Tahukah Anda, apa dasar pelarangan nelayan Indonesia menangkap teripang tersebut? Bukankan wilayah tersebut masih masuk dalam ZEE perairan Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan ini bisa dijawab jika Anda memahami sejumlah konvensi internasional terkait hukum laut. Ikan yang hidup di ZEE diatur dalam The United Nations Covention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Sementara teripang yang notabene merupakan hewan yang hidup di dasar laut termasuk dalam hewan dengan kategori yang diatur rezim landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1969.

Kedua hal ini merupakan salah satu contoh yang disepakati oleh dua negara yang memiliki batas wilayah secara langsung seperti Indonesia dan Australia. Masalahnya bukan hanya dengan Australia, karena Indonesia memiliki batas laut dengan sembilan negara. Artinya, kemungkinan timbulnya persoalan wilayah yang merupakan batas laut sangat terbuka. Untuk itu dibutuhkan kesepakatan dengan negara tetangga untuk membangun kesepahaman mengenai batas teritorial, ZEE, maupun landas kontinen.

(Baca juga: UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?).

Guru Besar Hukum Kemaritiman Universitas Diponegoro, Eddy Pratommo mengungkapkan, saat ini Indonesia memiliki 18 perjanjian dengan sejumlah negara yang memiliki batas laut langsung dengan Indonesia. Menurut Eddy, sangat penting untuk memagari kepentingan nasional terkait perbatasan, ZEE, dan landas kontinen melalui kesepakatan-kesepakatan dengan negara tetangga.

“Sudah ada 18 perjanjian yang disepakati dan kita masih terus melakukan perundingan karena perundingan batas laut sangat penting dalam rangka memagari wilayah NKRI,” ujar Eddy sesaat setelah menjadi pembicara dalam focus group discussion tentang Delimitasi Batas Maritim, di Jakarta, Selasa (9/10).

Ada perundingan Indonesia dengan sejumlah negara tetangga yang saat ini sedang berlangsung. Misalnya, saat ini Indonesia tengah berunding dengan Vietnam untuk menentukan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif. Juga merundingkan batas landas kontinen Indonesia dengan Filipina. Dalam waktu dekat, akan dimulai perundingan dengan Timor Leste terkait batas territorial, ZEE, dan landas kontinen. Presiden Joko Widodo juga datang ke Singapura merundingkan batas wilayah udara, terutama terkait dengan penerbangan.

(Baca juga: Jalur Hukum Mulai Sentuh Konflik Laut Tiongkok Selatan).

Menurut Eddy, Indonesia saat ini memiliki prioritas dalam kerangka diplomasi terkait perbatasan. Prioritas tersebut salah satunya dengan Vietnam terkait pembahasan ZEE. Dalam waktu dekat kedua negara sampai pada kesepakatan. Vietnam telah menyampaikan garis-garis ZEE kepada Indonesia.

Cuma, ada perbedaan dengan Australia yang mengakui perbedaan antara garis ZEE dengan landas kontinen. Eddy menyebutkan Vietnam tidak mengakui adanya perbedaaan antara kedua garis tersebut. “Buat Indonesia garis ZEE itu berbeda dengan garis landas kontinen,” terangnya.

Menurut Eddy, pemahaman Vietnam terkait hal ini berbeda dengan Indonesia. Menurut Vietnam, antara garis landas kontinen dengan ZEE merupakan satu hal yang sama. Namun Eddy meyakini konsep yang dpahami Indonesia merupakan konsep yang dapat diterima secara internasional. Presedennya pernah terjadi antara Indonesia dengan Australia saat menentukan ZEE dengan landas kontinen. Kesepakatan ini menggunakan landasan hukum laut tahun 1958. Menurut Eddy, terkait landas kontinen dan ZEE, hukum laut yang dipakai menggunakan konvensi UNCLOS tahun 1982.

Selain itu, Eddy menjelaskan perbedaan antara ZEE dan landas kontinen. Karena garis ZEE merupakan garis yang harus disepakati untuk memisahkan dan untuk mengeksplorasi isinya. Artinya, ZEE mencakup seluruh kolom air yang berada di dalam area ZEE itu. Sementara garis landas kontinen merupakan garis yang membatasi dasar laut. “Tidak sama garisnya. Rezimnya beda. Satu rezim kolom air satu rezim dasar laut. Konvensinya berbeda, konvensi 58 tentang landas kontinen dan konvensi 82 ZEE. Indoneisa berpikiran ada gua garis,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan penyebab perbedaan interpretasi terkait hal ini. Interpretasi yang berbeda dengan negara lain ini menurut Eddy dikarenakan perbedaan interpretasi terhadap pasal. Menurut Eddy, situasi saat merumuskan pasal merupakan salah satu penyebab perbedaan interpretasi tersebut. Jika ingin memahami lebih jauh mengenai pasal-pasal tersebut, perlu dikembalikan kepada travoprepartoar nya.

Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, Bebeb AKN Djunjunan mengungkapkan, jika terjadi sengketa perbatasan di laut, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme Internasional Court of Justice, Internasional Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), atau arbitrase. Namun menurut Bebeb, selama ini yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam perundingan adalah pendekatan bilateral sebelum membawa ke ranah hukumnya. “Kita berbatasan dengan 10 negara. Kita baru punya 18 perjanjian. Sebenarnya idealnya 22 perjanjian. Dari 18 itu baru 10 perjanjian zona maritim,” terang Bebeb.

Namun jika harus masuk ke ranah hukum, maka terdapat sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan. Terkait laut territorial, Bebeb menyebutkan pasal 15 UNCLOS merupakan dasar hukum yang bisa dirujuk. Sementara untuk Zona EKonomi Eksklusif terdapat pada pasal 74. Dan untuk landas kontinen mengacu pada pasal 83 UNCLOS. Ia mengungkapkan, untuk sampai pada tahap ini, masuh sering terjadi perbedaan persepsi tentang kepentingan nasional di kalangan pemerintah sendiri.

Tags:

Berita Terkait