Pada Saat Pembahasan RUU KY, Pemerintah Didampingi MA
Berita

Pada Saat Pembahasan RUU KY, Pemerintah Didampingi MA

Para hakim agung yang mengajukan permohonan judicial review UU KY mendapat pukulan telak. Wakil DPR memberi kesaksian bahwa pada saat pembahasan RUU Komisi Yudisial di Senayan, MA selalu mendampingi Pemerintah.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pada Saat Pembahasan RUU KY, Pemerintah Didampingi MA
Hukumonline

Penegasan itu disampaikan Lukman Hakim Saefuddin, anggota Komisi III, yang menjadi kuasa DPR pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, hari ini (02/5). Dalam proses pembahasan, Pemerintah selalu didampingi wakil Mahkamah Agung, tegasnya.

 

Bahkan, Lukman Hakim langsung menyebut dua nama yang sering hadir, yaitu Abdul Rahman Saleh (yang kini menjadi Jaksa Agung) dan Profesor Paulus Efendi Lotulung. Paulus sendiri tidak hadir dalam persidangan karena pada saat yang bersamaan harus menghadiri pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA).

 

Ditambahkan oleh Lukman, awalnya lembaga yang hendak dibuat pada pembahasan amandemen UUD 1945 adalah Dewan Kehormatan Hakim. Tetapi kemudian muncul istilah lain yakni Komisi Yudisial. Anda tahu siapa yang mengajukan usul tentang Komisi Yudisial itu? Menurut Lukman, yang mengintrodusir adalah Iskandar Kamil, yang tak lain adalah hakim agung.

 

Penjelasan Lukman Hakim Saefuddin itu, bagaimanapun, membalikkan pandangan bahwa MA tidak dimintai pandangan pada saat pembahasan RUU Komisi Yudisial, yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun 2004.

 

Selain soal kehadiran dua orang hakim agung pada saat pembahasan RUU, Lukman Hakim juga mengungkapkan fakta lain. Menurut dia, DPR menerima sejumlah masukan terhadap RUU, termasuk dari MA sendiri. Saat itu MA menyampaikan rancangan akademis RUU ke DPR. Dalam kata pengantarnya ke DPR, Ketua MA Bagir Manan mengharapkan agar naskah akademis itu bisa menjadi rujukan bagi DPR dan Pemerintah.

 

Nah, dalam naskah akademis itu ternyata ada tercantum klausul yang menyatakan bahwa pengawasan Komisi Yudisial meliputi seluruh hakim, termasuk hakim agung. Menurut Lukman Hakim, pihak DPR percaya naskah akademis itu disusun ‘amat serius' karena sampai dibentuk organ peneliti tersendiri. Tidak mengherankan kalau kemudian dalam UU Komisi Yudisial, klausul yang memasukkan hakim agung sebagai objek pengawasan disahkan. Oleh karena itu, DPR berkesimpulan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan oleh para hakim agung tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin tidak memberikan tanggapan secara eksplisit apakah Pemerintah selalu didampingi wakil MA atau tidak. Hamid hanya menyinggung bahwa KY bukanlah pelaku kekuasaan kehakiman meskipun tugasnya banyak bersinggungan dengan hakim. KY dibentuk untuk menjalankan prinsip check and balances. Namun, dalam menjalankan tugasnya, KY tidak boleh mengintervensi proses pemeriksaan perkara yang sedang ditangani hakim. Pada akhirnya, Hamid menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Tags: