Over Kapasitas Lapas Seperti Penyakit yang Sulit Disembuhkan
Utama

Over Kapasitas Lapas Seperti Penyakit yang Sulit Disembuhkan

Mekanisme penahanan di hulu perlu diperbaiki. Mulai dari mekanisme kontrol, izin, komplain penahanan hingga perubahan regulasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Jadi soal mekanisme penahanan perlu diperbaki,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Ifdhal Kasim, berpandangan over kapasitas disebabkan sistem peradilan yang tidak baik. Terlebih, mekanisme komplain bagi para pencari keadilan terbilang minim. Setidaknya hanya upaya hukum praperadilan yang tersedia dalam hukum acara pidana. Kondisi itu menyebabkan lonjakan tinggi penghuni Rutan dan Lapas.

“Karena hampir di semua daerah begitu,” imbuhnya.

Selain itu, dalam sistem peradilan tidak adanya standar maksimal dan minimum ancaman hukuman. Misalnya pencemaran nama baik. Ancaman hukuman dugaan pencemaran nama baik antara KUHP dan UU No.11 Tahun 200 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik pun berbeda. Hal itu menjadi bagian penyebab penuhnya Rutan dan Lapas. “Sistem pidana tidak menyediakan tempat selain Rutan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi  W Eddyono menambahkan rentang waktu 2004-2011 populasi penghuni penjara (Rutan dan Lapas) meningkatdua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000. Padahal, kapaista penjara hanya bertambah tidak kurang dari 2 persen. Sedangkan periode 2015 berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sedikitnya 178.063 penghuni yang tersebar du 477 Lapas/Rutan.

“Kepadatan penghuni Lapas/Rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%, namun pada banyak penjara besar jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia,” ujarnya.

Sudah menjadi rahasia umum, penghuni Lapas tak saja terpidana, tetapi juga tahanan. Ia menilai penggunaan kewenangan penahanan yang dilakukan penyidik di tingkat pra persidangan terlampau besar, namun kontrol minim. Kewenangan ini Supri berbanding terbalik  dengan regulasi dan mekanisme kontrol, izin dan komplain. Supri berpendapat besarnya kewenangan tanpa kontrol berakibat adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan.

“Tingginya angka penahanan tentu saja berakibat langsung pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan dan Lapas. Hal ini secara langsung menimbulkan over capacity,” ujarnya.

Rombak Sistem Penahanan

Supriyadi E Widyonno berpandangan dalam rangka mengurangi beban Rutan dan Lapas akibat over kapasitas perlu dibuat terobosan. Pemerintah perlu membuat grand strategy dengan merombak total sistem penahanan. Setidaknya, sistem penahanan  meliputi perbaikan  dasar. Misalnya, mekanisme  kontrol, izin dan komplain penahanan. Perubahan regulasi menjadi harga mati dalam rangka memperbaiki persoalan penahanan selama ini.

Tags:

Berita Terkait