Outsourcing Bukan Hanya Untuk Lima Jenis Pekerjaan
Berita

Outsourcing Bukan Hanya Untuk Lima Jenis Pekerjaan

Jenis pekerjaan lain dapat di-outsourcing dengan menggunakan mekanisme pemborongan pekerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sedangkan, untuk menentukan jenis pekerjaan penunjang yang dapat di-outsourcing menggunakan pemborongan pekerjaan menurut Nurhaningsih harus dibuat terlebih dahulu alur pelaksanaan kegiatan di perusahaan pemberi pekerjaan. Alur kegiatan itu menurut Nurhaningsih ditentukan oleh perusahaan itu sendiri namun dibahas dalam asosiasi sektor usaha.

Sedangkan asosiasi sektor usaha itu dibentuk oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor yang sama. Namun, tidak menutup kemungkinan ada sebuah perusahaan yang memiliki alur kegiatan lebih dari satu jenis. Sehingga, dimungkinkan bagi sebuah perusahaan bergabung dengan lebih dari satu asosiasi sektor usaha. Namun, alur kegiatan yang digunakan harus satu jenis sebagaimana alur yang ada dan dibutuhkan di perusahaan yang bersangkutan.

Mengenai persyaratan pemborongan pekerjaan, sebagaimana Permenakertrans Outsourcing, Nurhaningsih mengingatkan perusahaan penerima pemborongan harus berbadan hukum. Selain itu harus memiliki tanda daftar perusahaan dan bukti wajib lapor. Syarat lainnya, kegiatan pemborongan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama. Baik itu manajemennya ataupun pelaksanaan kegiatan. Namun, bukan berarti pelaksanaan pemborongan itu dilakukan di tempat yang terpisah tapi dapat dilakukan di satu lokasi yang sama.

Misalnya, di sebuah perusahaan mobil, jenis kegiatan intinya merakit mobil, namun pengecatannya diborongkan. Mengingat kegiatan pengecatan itu tidak memungkinkan dilakukan di luar lokasi perusahaan pemberi pekerjaan, maka penerima pemborongan dapat melakukannya di tempat yang sama. Sedangkan ketika memberikan instruksi, perusahaan pemberi pekerjaan dapat memberikan perintah secara langsung atau tidak.

Namun, perusahaan penerima pemborongan pekerjaan harus menempatkan manejemennya yang bertindak sebagai pengawas di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Sehingga, ketika terjadi persoalan terkait pelaksanaan pemborongan pekerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat berkomunikasi dengan manajemen dari perusahaan penerima pemborongan itu. “Jadi si pengawas vendor (perusahaan penerima pemborongan pekerjaan,-red) itu yang menegur pekerjanya,” paparnya.

Mengenai outsourcing yang menggunakan mekanisme PPJP, Nurhaningsih menekankan perusahaan pemberi pekerjaan harus memperhatikan bahwa PPJP harus berbentuk PT. Izinnya diterbitkan dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi di tempat PPJP itu beroperasi dan berlaku tiga tahun. Sekalipun PPJP itu beroperasi secara nasional, maka di setiap cabangnya harus mengantongi izin dari dinas ketenagakerjaan setempat. Untuk itu perusahaan yang ingin menggunakan PPJP, Nurhaningsih mengimbau agar kerjasama itu dijalin dengan PPJP yang ada di daerah yang bersangkutan. Tak ketinggalan mekanisme PPJP tidak boleh di subkontrak.

Untuk perusahaan pemberi pekerjaan atau outsourcing yang melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan Permenakertrans Outsourcing, Nurhaningsih mengatakan ada sanksi yang bakal dijatuhkan. Misalnya, perusahaan pemberi pekerjaan yang belum menetapkan alur kegiatan tapi sudah memberikan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lain. Maka, status pekerja dari perusahaan pemborongan itu beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan. Jika pelanggaran dilakukan perusahaan outsourcing, maka izin operasionalnya dapat dicabut Disnakertrans.

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menengarai pemerintah membuka celah bagi pengusaha untuk meng-outsourcing jenis pekerjaan penunjang secara luas. Sehingga, outsourcing tidak hanya di 5 jenis pekerjaan. Hal itu dilakukan lewat mekanisme pemborongan pekerjaan. Begitu pula dengan penetapan alur kegiatan yang diserahkan kepada asosiasi sektor usaha. Menurutnya hal itu sebagai pengkondisian yang diciptakan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing.

“Sia-sia saja pembatasan dan penetapan 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing sebagaimana tercantum dalam Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain,” tegas Timboel.

Tags: