Otto Menilai Jaksa Seharusnya Tuntut Bebas Jessica
Berita

Otto Menilai Jaksa Seharusnya Tuntut Bebas Jessica

Otto mengatakan seharusnya ditentukan terlebih dahulu tewasnya karena sianida atau bukan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Banyak proses yang sudah dilalui, ramai pula menuai kontroversi. Pada agenda sidang terdahulu, dua pihak baik jaksa maupun penasihat hukum terdakswa mencoba saling bantah.
Puluhan saksi dan ahli sudah dihadirkan. Banyak kesimpulan sudah diperdengarkan. Hari ini pada kesempatan sidang ke 27, giliran Jessica yang akan menerima penilaian jaksa yang dituangkan lewat tuntutan.
Persidangan Jessica membetot perhatian banyak pihak. Nyaris setiap sidangnya disiarkan langsung oleh televisi-televisi nasional. Ada Pro juga kontra akan itu.  (Baca juga: Ketika Para Ahli 'Terusik' Drama Sidang Jessica)



Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilaisetelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya kliennya mendapat tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum."Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan nanti kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).Otto memberikan penjelasan terkait tuntutan bebas tersebut bahwa apabila ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu seharusnya ada di tubuh manusia itu.
Halaman Selanjutnya:
Tags: