Otto mengatakan seharusnya ditentukan terlebih dahulu tewasnya karena sianida atau bukan.
ANT | Sandy Indra Pratama
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilaisetelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya kliennya mendapat tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum.
"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan nanti kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto memberikan penjelasan terkait tuntutan bebas tersebut bahwa apabila ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu seharusnya ada di tubuh manusia itu.
Otto mengatakan seharusnya ditentukan terlebih dahulu tewasnya karena sianida atau bukan.
"Jadi tidak perlu ribet pakai ahli ini itu. Semua ahli bilang bukan karena sianida. Labfor Polri yang kita percaya menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida 70 menit setelah korban meninggal. Jadi, kalau tidak ada sianida tidak ada pembunuhan dong," ucap Otto.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.