Otto Hasibuan Raih Gelar Profesor dari Universitas Jayabaya
Berita

Otto Hasibuan Raih Gelar Profesor dari Universitas Jayabaya

Profesor kehormatan kedua dari Jayabaya.

Ali
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan saat acara pengukuhan gelar profesor di Universitas Jayabaya, Selasa (14/10). Foto: RES
Otto Hasibuan saat acara pengukuhan gelar profesor di Universitas Jayabaya, Selasa (14/10). Foto: RES

Universitas Jayabaya menganugerahi gelar profesor kehormatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan karena jasanya di bidang hukum selama ini.

Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso mengatakan ini merupakan kali kedua universitas ini memberikan gelar profesor kehormatan (honorary professor) kepada tokoh. "Sebelumnya kami memberikan gelar ini ke Yuyun Muslim Taher SH untuk bidang pendidikan," ujarnya.

Amir mengutarakan hal itu dalam acara pengukuhan profesor kehormatan di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (14/10).

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan ini berawal dari surat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada Juli 2014 lalu. Surat itu mengusulkan agar Otto diberikan gelar profesor kehormatan karena perannya di dunia hukum selama ini.

"Usulan itu disertai dengan dokumen-dokumen seperti buku karya Otto, karya ilmiah, dan sertifikat-sertifikat konvensi dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Amir mengatakan usulan dan dokumen tersebut dikonsultasikan dan dibahas dalam rapat senat dan guru besar Universitas Jayabaya. “Akhirnya senat memutuskan Otto Hasibuan patut dan pantas dianugerasi profesor kehormatan atau honorary professor dari Universitas Jayabaya,” tuturnya.

Setidaknya ada tiga alasan senat dan guru besar Universitas Jayabaya memberikan gelar tersebut kepada Otto. Pertama, Otto telah menyelesaikan pendidikan akademik tertinggi dengan menggondol gelar doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada. “Dengan nilai cum laude (sangat memuaskan,-red),” ujarnya.

Kedua, Otto dinilai telah aktif berpuluh tahun di bidang hukum secara terus menerus. Sebagai advokat, Otto turut membidani berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). “Advokat adalah officium nobile (profesi terhormat,-red). Otto yakin advokat sejatinya adalah penegak hukum,” ujar Amir.

Ketiga, Amir melanjutkan, Otto saat ini menjabat sebagai Ketua PERADI dan berjuang agar lembaga ini menjadi single bar (wadah tunggal advokat). “PERADI giat mengembangkan ujian advokat dengan zero KKN untuk advokat muda,” tambahnya.

Amir menuturkan bahwa pemberian gelar ini merupakan kewenangan Universitas Jayabaya sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi. Pemberian gelar ini mengacu kepada Permendikbud No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Otto Hasibuan menyampaikan pidato yang bertema “Mewujudkan Cita-Cita Advokat Demi Tercapainya Rule of Law” dalam acara pengukuhannya ini. Dalam pidatonya, Otto memaparkan sejarah advokat dari jaman Romawi, era Hindia Belanda, zaman kemerdekaan, hingga pandangannya seputar konflik advokat yang terjadi saat ini.

Ia memaparkan perlunya kultur hukum yang kuat untuk membangun sebuah organisasi advokat yang bisa menaungi seluruh advokat. “Organisasi advokat harus terus ditopang, dibantu oleh semua pihak, termasuk jajaran pemerintah. Tentu ini untuk membangun kultur hukum agar tak ada lagi perpecahan advokat di kemudian hari,” ujarnya.

“Jika kultur hukum itu tak dibangun, sampai kapan pun, perpecahaan Organisasi Advokat ini tak akan berubah. Organisasi itu harus dikuatkan dan didukung untuk tetap menjadi wadah tunggal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait