Otto Hasibuan: Saya Tak Akan Calonkan Diri Lagi
Berita

Otto Hasibuan: Saya Tak Akan Calonkan Diri Lagi

Karena tidak diperkenankan oleh Anggaran Dasar.

KAR
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan memberikan sambutan dalam acara Munas APSI. Foto: RES.
Otto Hasibuan memberikan sambutan dalam acara Munas APSI. Foto: RES.

Tahun 2015 sebulan lagi akan tiba. Salah satu agenda penting bagi kalangan advokat di tahun 2015 adalah Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Merujuk pada Anggaran Dasar (AD) yang diunggah pada laman www.peradi.or.id, Musyawarah Nasional (Munas) adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERADI.

“Iya, tahun 2015 kita akan menggelar Munas,” ujar Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN PERADI, kepada hukumonline di sela-sela acara Munas Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) di Jakarta, Kamis lalu (27/11).

Sejauh ini, kata Otto, DPN PERADI belum menentukan lokasi dan waktu penyelenggaraan Munas. Untuk diketahui, tahun 2010 silam, PERADI menggelar Munas perdana di Pontianak, Kalimantan Barat. Kala itu, Otto Hasibuan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI untuk kedua kalinya.

Pasal 25 AD menyebutkan bahwa Munas terdiri dari Munas Berkala dan Munas Luar Biasa. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 28, Munas Berkala diselenggarakan setiap lima tahun paling lambat dalam bulan Juni dengan agenda penetapan dan atau perubahan AD; pertanggungjawaban DPN terkait kegiatan dan laporan keuangan; pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN; hal lain yang dianggap perlu;

Dari sekian agenda yang disebutkan tadi, pemilihan ketua umum tentunya akan menjadi sentral perhatian. Terkait hal ini, Otto sebagai Ketua Umum saat ini menegaskan dirinya tidak akan maju dalam pemilihan ketua umum periode 2015-2020. Alasannya, ketentuan AD tidak memperkenankan seorang ketua umum menjabat tiga periode.

“Oh, enggak. Enggak boleh lagi dong (menjadi ketua umum untuk ketiga kalinya, red),” kata advokat senior yang belum lama meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya itu.

Lantara tidak akan maju dalam pemilihan, Otto menyatakan siap memberikan dukungan untuk calon ketua umum yang lain. Hanya saja, Otto belum mau menyebutkan siapa calon ketua umum yang akan dia didukung. Sejauh ini, memang belum beredar bursa calon Ketua Umum DPN PERADI.

“Pokoknya kita cari yang terbaiklah. Nanti kita lihat, kan banyak yang terbaik di sana (kalangan advokat, red),” ujar Otto seraya bergegas meninggalkan lokasi acara Munas APSI.

Sejalan dengan alasan Otto, Pasal 14 AD PERADI memang menegaskan bahwa, “Anggota DPN yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan anggota DPN tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut untuk jabatan yang sama.”

Lebih lanjut, AD mengatur tentang persyaratan untuk menjadi ketua umum yakni: WNI, telah diangkat sebagai advokat sekurang-kurangnya 10 tahun; tidak merangkap sebagai pejabat negara dan atau pengurus partai politik; tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan; tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana  kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.       

Terkait mekanisme, AD menetapkan setiap cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang calon dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon yang diajukan oleh sedikitnya lima cabang.

Atau seorang calon dapat diusulkan langsung oleh anggota PERADI dengan syarat dukungan minimal 500 orang anggota PERADI yang berdomisili tersebar di sedikitnya 10 wilayah pengadilan tinggi, dimana masing-masing wilayah sedikitnya terdapat 30 anggota PERADI yang mendukung calon tersebut.

Untuk diketahui, pada penyelenggaraan Munas Pontianak sempat beredar wacana mekanisme pemilihan one man one vote. Wacana itu digagas oleh advokat senior Denny Kailimang yang kala itu masih menjadi salah satu Ketua DPN PERADI. Sayangnya, wacana ini belum dapat terealisasi karena disyaratkan harus dilakukan perubahan AD. Sejauh ini, AD yang terpampang di situs resmi PERADI masih naskah AD versi lama.   

Tags:

Berita Terkait