Otto Hasibuan: Rapimnas Peradi 2022 Bahas 2 Isu Utama
Terbaru

Otto Hasibuan: Rapimnas Peradi 2022 Bahas 2 Isu Utama

Mulai dari keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan (tengah) bersama jajaran pengurus DPN di sela gelaran Rapimnas Peradi 2022, Jumat (20/5/2022) malam. Foto: Istimewa
Otto Hasibuan (tengah) bersama jajaran pengurus DPN di sela gelaran Rapimnas Peradi 2022, Jumat (20/5/2022) malam. Foto: Istimewa

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk merespon perkembangan terkini terkait isu advokat dan organisasi advokat. Kegiatan yang digelar di Jakarta, Jum'at (20/5/2022) itu dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, mengatakan sedikitnya ada 2 hal utama yang dibahas dalam Rapiimnas. Pertama, keabsahan Peradi. Otto menjelaskan sejak 2015 Peradi mengalami perpecahan. Setelah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015 di Makassar Peradi pecah menjadi 3 organisasi yakni Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan; Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Luhut MP Pangaribuan.

Otto menyebut perpecahan itu berujung sampai pengadilan. Hasilnya dalam perkara melawan Peradi SAI putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis hakim menyatakan persoalan ini diselesaikan melalui Mahkamah Advokat. Dalam perkara melawan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), pengadilan tinggi menyatakan Munas Peradi di Pekanbaru dinyatakan sah. Upaya kasasi Peradi RBA pun ditolak.

“Dengan demikian Peradi kami yang sah,” kata Otto saat memberi keterangan pers di sela kegiatan Rapimnas Peradi 2022, Jum'at (20/5/2022) malam.

Baca Juga:

Kendati berdasarkan berbagai putusan itu, organisasi yang dipimpinnya sebagai Peradi yang sah, tapi Otto heran kenapa tidak bisa mendaftarkan kepengurusan organisasinya itu ke Kementerian Hukum dan HAM. “Kami menginginkan kami terdaftar sebagai Peradi yang sah. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar ini segera diperbaiki,” ujarnya.

Kedua, Rapimnas membahas dampak dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut Hotman menyampaikan pernyataan yang menurut Otto menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.

Tags:

Berita Terkait