Selang sepekan lebih sejak kabar baik itu diterima BW, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang kontras. Melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Minggu (24/5), Otto menyatakan keputusan Komwas terkait kasus BW tidak sah dan tidak mengikat pihak ketiga, termasuk Polri.
Terdapat enam butir yang dipaparkan Otto dalam siaran pers. Pertama, DPN PERADI tidak tahu akan adanya keputusan Komwas itu. Kedua, kalaupun keputusan Komwas itu benar adanya, maka keputusan itu tidak sah karena Komwas tidak berwenang menyatakan bersalah atau tidaknya seorang terperiksa. Yang berwenang, tegas Otto, adalah Dewan Kehormatan PERADI.
Ketiga, Komwas hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi yang nantinya ditentukan oleh DPN PERADI, apakah akan diteruskan ke Dewan Kehormatan atau tidak. Keempat, pemeriksaan yang dilakukan oleh Komwas tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penyidikan oleh penegak hukum.
Kelima, rekomendasi Komwas seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Keenam, surat rekomendasi Komwas seharusnya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, sedangkan surat rekomendasi terkait BW tidak ada tanda tangan sekretaris. Merujuk pada laman resmi PERADI, posisi Sekretaris Komwas dijabat oleh Adardam Achyar.
“Dari hal-hal tersebut di atas, maka keputusan Komwas tersebut adalah cacat dan tidak sah dan tidak mengikat pihak ketiga termasuk Polri, oleh karena itu mohon kepada semua penegak hukum untuk mengabaikannya,” demikian antara lain penggalan rilis dimaksud.
Dikatakan Otto, DPN PERADI akan terus mengusut terbitnya surat Komwas terkait kasus BW. Dia khawatir, ada permainan politik di balik terbitnya surat Komwas tersebut, dengan maksud ingin mengadu domba DPN PERADI dengan Polri.
Untuk diketahui, Komwas diatur dalam Anggaran Dasar PERADI. Pasal 22 angka 1 menyatakan “Pelaksanaan pengawasan sehari-hari terhadap advokat dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk PERADI berdasarkan keputusan Rapat DPN untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal keputusan Rapat DPN tersebut.”
Pasal 22 angka 6 menyatakan “Temuan yang diperoleh Komisi Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap advokat diadukan kepada DPN dan Dewan Kehormatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Kode Etik.”
Dimintai tanggapannya, Abdul Fickar Hadjar, salah seorang penasihat hukum BW, mengingatkan bahwa Komwas adalah lembaga yang berdiri sendiri yang seharusnya berada di luar struktur pengurus DPN. Berakhirnya masa tugas kepengurusan DPN seharusnya tak mempengaruhi keanggotaan Komwas. Itu sebabnya ada anggota Komwas yang berada di luar struktur pengurus.
Komnas, kata Fickar, juga punya mekanisme kerja tersendiri. Mereka menampung pengaduan masyarakat lalu memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan itu, Komwas membuat rekomendasi, berisi apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Pengaduannya dapat diterima atau tidak; atau cukup bukti atau tidak.
Fickar mengatakan putusan Komwas sudah jelas, tidak ada indikasi pelanggaran kode etik sehingga tak perlu dibawa ke Majelis Etik atau Sidang Kehormatan. Soal tanda tangan, Fickar mengatakan ada mekanisme yang berlaku di Komwas.