Otto Hasibuan: Kawal dan Pastikan Proses Persidangan Ahok Tanpa Intervensi
Berita

Otto Hasibuan: Kawal dan Pastikan Proses Persidangan Ahok Tanpa Intervensi

Profesionalitas jaksa di pengadilan akan diuji.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai masyarakat perlu mengawal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terutama karena proses hukum yang menurutnya sangat cepat.

"Kalau di dalam proses acaranya, mulai penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya, tetapi pertimbangan hukum mesti dikedepankan," kata Otto di Jakarta, Senin (5/12).

Otto mengatakan meski tidak ada yang salah dalam prosedural, percepatan proses hukum kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Menurut dia, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan belum pernah terjadi walaupun tidak ada yang dilanggar. (Baca Juga: Soal Kasus Ahok, Wiranto Minta Masyarakat Bersabar)

Oleh karena itu, Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi, demikian juga saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut harus dijaga agar mencerminkan rasa keadilan.

Pengacara yang juga membela terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya agar proses pengadilan tidak salah dalam mengadili perkara. "Putusan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," kata dia.

Otto menambahkan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata, melainkan dilihat secara utuh sesuai konteks. (Baca Juga: Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya)

Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1.000 pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendampingi Ahok, ia mengatakan tim advokasi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut, tetapi untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak menjadi korban kriminalisasi.

"Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum, namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah," ujar Otto. (Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri pada awal Desember.  Selanjutnya, Kejagung akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, mengharapkan Kejagung professional dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.  Mari kita doakan bersama kebenaran dan keadilan menjadi ujung dari kasus yang sudah menguras banyak energi ini," kata Fahira.

Saat ini, kata Fahira, penuntasan kasus dugaan penistaan agama sepenuhnya ada di tangan Kejagung dan pengadilan. Dia mengungkapkan, jaksa menjadi pihak yang ditugasi rakyat melalui negara untuk melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa. Tugas jaksa adalah meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang bersalah dan layak mendapat hukuman.

Di pengadilan, kata dia, jaksa itu menjadi alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. Artinya, jaksa harus serius, profesional dan bekerja keras untuk membuktikan seorang terdakwa pantas mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Kini, fokus rakyat adalah mengawal kerja jaksa dan pengadilan," kata Senator dari Jakarta ini.

Fahira mengingatkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah menjadi isu nasional dan sudah menguras banyak energi sehingga berbagai polemik dan silang pendapat yang sempat bersemai saat kasus ini ditangani kepolisian tidak perlu terjadi lagi saat ditangani kejaksaan. Oleh karena itu, profesionalitas jaksa harus benar-benar dijaga.

"Karena akan masuk pengadilan, artinya jaksa pada posisi yakin bahwa Basuki bersalah karena sudah melanggar hukum dan harus meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah," katanya.

Tags:

Berita Terkait