Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8). KPK turut mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dan sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8).
Ia mengungkap OTT yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah, itu terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Saat ini, kata dia, tim penyelidik KPK masih bekerja dengan meminta keterangan para pihak tersebut guna memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. "Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga:
- PR Besar Pemberantasan Korupsi: Gubernur Hingga Kades Terjerat di Dalamnya
- Kader Parpol Rentan Terlibat Pusaran Kejahatan Korupsi
- Ini Capaian Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. "Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.