Organisasi Profesi Advokat Ideal di Waktu Mendatang
Oleh: DR. Frans H. Winarta *)

Organisasi Profesi Advokat Ideal di Waktu Mendatang

Sudah sepuluh tahun era reformasi dijalankan, namun penegakan hukum tidak kunjung beres. Mengapa?

Bacaan 2 Menit

 

Tugas mulia sebagai officium nobile dimentahkan oleh kepentingan uang dan gengsi. Dalam keadaan seperti ini, sulit melahirkan inisiatif pemberantasan korupsi dari pihak advokat, apalagi masalah organisasi tidak kunjung selesai. Egosentris lebih ditonjolkan ketimbang tugas officium nobile. Jarang kita dengar suara lantang organisasi advokat ketika ada perdebatan amandemen UUD 1945, Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial berseteru tentang pengawasan hakim agung, perseteruan KPK dan Mahkamah Agung RI dengan ditemukannya satu kardus uang di gedung Mahkamah Agung RI, dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang alat sidik jari, tentang tertangkapnya UTG yang diduga bertemu advokat di sebuah tempat dan seterusnya.

 

Padahal dari profesi advokat inilah yang paling banyak diharapkan mengingat karakteristiknya sebagai lembaga yang independen dan imparsial bebas dari pengaruh politik baik dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

 

Organisasi Advokat yang Independen dan Imparsial

Salah satu ciri dari independensi dan imparsialitas organisasi advokat adalah pembentukan jajaran pengurusnya melalui pemilihan oleh para anggota organisasi advokat secara bebas dan terbuka sehingga tercipta organisasi profesi yang self governing, dimana keuangannya (kas) harus diisi dari pungutan iuran anggota dan tidak boleh diperoleh dari luar yang bersifat mengikat. Pemilihan pengurusannya tidak boleh dicampuri apalagi didikte oleh lembaga eksekutif, legislatif atau yudikatif.

 

Sebaiknya ke depan kita merujuk aturan main pemilihan pengurus organisasi advokat yaitu kepada ketentuan IBA Standard For The Independence of The Legal Profession dan United Nations Convention: Basic Principles on The Role of Lawyers. Dari kutipan di bawah ini dapat disimpulkan bahwa pemilihan pengurus organisasi advokat adalah mutlak diperlukan untuk menjamin independensi dan imparsialitas organisasi profesi advokat (self governing).

 

Pasal 17 IBA Standard For The Independende of The Legal Profession menyatakan penunjukan pengurus organisasi profesi advokat harus dilakukan melalui suatu pemilihan oleh para anggotanya secara bebas (freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person) dan tidak boleh ada campur tangan dari luar, sehingga organisasi profesi itu bisa dianggap sebagai independen karena menganut prinsip self-governing:

 

There shall be established in each jurisdiction one or more independent self  governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists.

 

Sedangkan Poin 24 United Nations Convention: Basic Principles on The Role of Lawyers menyatakan:

 

Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional association to represent their interests, promote their continuing education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional association shall be elected by its members and shall exercise its function without external interference

Halaman Selanjutnya:
Tags: