Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK.
Berita

Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK.

Enam institusi diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

 

Seperti diketahui, UU PPTPPU ini juga memberikan kewenangan pada enam institusi lan sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang. Selain Kepolisian dan Kejaksaan, institusi lain yang diberi wewenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

 

 

Perampingan Organisasi

Selain akses pada asosiasi profesi, UU ini juga mengamanatkan PPATK memperbaiki struktur organisasinya. Dikatakan Fithriadi, nantinya akan ada pengurangan jumlah wakil ketua. Saat ini, Kepala PPATK didampingi empat wakil.

 

Masing-masing wakil ketua membawahi bidang tertentu. Keempatnya adalah Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis, dan Kerjasama Lembaga; Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan; Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi; dan Wakil Kepala Bidang Administrasi.

 

Namun, kata Fithriadi, jumlah ini akan dikurangi tiga orang sehingga hanya ada satu wakil kepala. “Akan dibuatkan peraturan pemerintah setelah UU ini diundangkan,”ujarnya.

 

Berkaitan dengan itu, struktur direktorat dan deputi pun akan dievaluasi. “PPATK membicarakan hal ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional,” lanjutnya.

 

Perbaikan struktur organisasi ini diharapakan dapat mendorong efisiensi kinerja PPATK. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terhambat kendala birokratis sehingga hasilnya optimal.

 

 

Peraturan Pelaksana

Untuk mendukung pelaksanaan UU PPTPPU, pemerintah diamanatkan membuat aturan pelaksana. Dijelaskan Fithriadi, ada sebelas aturan pelaksana UU PPTPPU yang sedang disiapkan PPATK. Rinciannya, 3 peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan sisanya peraturan Kepala PPATK.

 

Poin penting yang akan dibuat dalam bentuk PP adalah soal akses pada asosasi dan manajemen SDM PPATK. Terkait tata cara pelaksananan kewenangan dan mengenai struktur organisasi PPATK, UU ini mengamanatkan pembentukan Perpres. “Kita sudah siapkan bahan kajiannya. Setelah UU punya nomor, kita bahas bersama Depkumham,” tutup Fithriadi.

Tags: