'Orang' Parpol Tak Boleh Jadi Anggota KPU
Putusan MK:

'Orang' Parpol Tak Boleh Jadi Anggota KPU

Minimal harus mundur selama lima tahun dari partai politik.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Orang Partai Politik tak boleh jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: SGP
Orang Partai Politik tak boleh jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: SGP

Upaya sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta dan berbagai daerah untuk menghadang keikutsertaan 'orang-orang' partai politik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berhasil. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mereka ajukan.  

 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/1).  

 

Mahkamah setidaknya menyatakan enam pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberikan beberapa penafsiran terhadap pasal-pasal itu. Yakni, Pasal 11 huruf (i), Pasal 85 huruf (i), Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, dan e, serta Pasal 109 ayat (11).

 

Mahkamah menilai keanggotaan KPU yang berasal dari parpol bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Ketentuan ini berbunyi 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri'.  

 

"Artinya, kemandirian yang dimiliki oleh KPU, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah kemandirian yang tidak memihak kepada parpol atau kontestan manapun karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik adalah peserta pemilu," jelas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pendapat Mahkamah.  

 

UU Penyelenggara Pemilu ini membolehkan 'orang-orang' parpol mendaftarkan diri sebagai anggota KPU asalkan ketika mendaftar mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol. Aturan ini diatur dalam Pasal 11 huruf (i) dan Pasal 85 huruf (i) UU tersebut. Namun, Mahkamah menilai mundur dari parpol ketika mendaftar sebagai anggota KPU tidak cukup.

 

Mahkamah menafsirkan dua pasal ini harus dimaknai bahwa pengunduran diri yang dimaksud setelah melewati rentang waktu lima tahun. "Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon," demikian bunyi amar putusannya.

 

Menurut Mahkamah, tenggat waktu lima tahun dinilai patut dan layak. "Karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu," jelas Hamdan lagi.   

 

Selain itu, Mahkamah juga merombak habis keikutsertaan utusan partai politik dan pemerintah dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diatur Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e. Keanggotaaan DKPP juga 'disterilkan' dari parpol dan pemerintah.  

 

Komposisi DKPP, setelah Mahkamah membatalkan dan menafsirkan Pasal 109 ayat (4) itu, berubah menjadi satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat.  

 

Kuasa hukum pemohon Wahyudi Djafar menyambut baik putusan ini. Ia mengatakan putusan ini sudah sesuai dengan harapan pemohon yang ingin membersihkan KPU dan dewan kehormatannya dari para 'orang' parpol. "KPU harus bersih dari parpol," ujarnya usai sidang. 


Saat ini, pendaftaran calon anggota KPU masih berlangsung oleh panitia seleksi. "Saya dengar belum ada 'orang' parpol yang mendaftar. Mungkin mereka menunggu putusan ini," pungkasnya sambil tersenyum.

Tags: