Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU
Terbaru

Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU

Perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," kata Irfan.

Sebelumnya, GI resmi berada dalam status PKPU sementara setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjatuhkan status PKPU terhadap Garuda Indonesia kemarin, Kamis (9/12). Permohonan PKPU diajukan oleh permohonan yang diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia tercatat dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara itu setelah bekerja sejak Februari, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia, perusahaan maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akhirnya menghasilkan 9 rekomendasi. Komisi VI sebagai pihak yang membidangi BUMN itu menyerahkan 9 rekomendasi kepada Kementerian BUMN. Salah satu rekomendasinya menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

Sebelumnya, Ketua Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, Martin Manurung berpandangan Panja yang dibentuk sejak Februari 2022 lalu itu menjadi bagian menjalankan fungsi pengawasan DPR. Setidaknya selama kurang lebih 2 bulan, Panja menggelar rapat dengan sejumlah pihak berkepentingan dalam mengidentifikasi persoalan yang dihadapi maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Termasuk sumber masalah dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang merundung Garuda Indonesia.

Adapun 9 rekomendasi yang dimaksud pertama, Panja prinsipnya mendukung pelaksanaan skema penyelamatan Garuda Indonesia yang telah disusun Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia. Menurutnya, Panja pun meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia agar melaporkan berbagai progres penyelamatan Garuda Indonesia secara berkala kepada Komisi VI DPR.

Kedua, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia agar konsisten melaksanakan melaksanakan implementasi business plan yang telah disepakati. Meliputi optimalisasi rute, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya sewa pesawat, dan peningkatan pendapatan kargo dan produk ancillary.

Ketiga, panja mendesak Garuda Indonesia agar melaksanakan penerapan good corporate governance secara baik dan konsisten dalam rangka menjamin kelangsungan perusahaan maskapai penerbangan itu secara berkelanjutan. Keempat, panja menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode 2022.

Kelima, panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan. Yakni, berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Atas dasar itu, Panja meminta Kementerian BUMN agar konsisten berkoordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51%.

Keenam, Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia. Karena itulah, panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia agar melaporkan terlebih dulu ke Komisi VI DPR apabila investor strategis akan masuk, sepanjang kepemilikan negara minimal 51%. Ketujuh, panja meminta Garuda Indonesia untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan. Serta meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sejak masa proses restrukturisasi hingga pasca restrukturisasi perusahaan.

Tags:

Berita Terkait