Optimalisasi Keputusan Manajerial Perusahaan Melalui Pemahaman Doktrin Business Judgment Rule
Info Hukumonline

Optimalisasi Keputusan Manajerial Perusahaan Melalui Pemahaman Doktrin Business Judgment Rule

Webinar ini bertujuan memberikan ruang untuk membahas dan berdiskusi mengenai doktrin Business Judgment Rule dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Optimalisasi Keputusan Manajerial Perusahaan Melalui Pemahaman Doktrin Business Judgment Rule
Hukumonline

Pada dasarnya doktrin Business Judgment Rule dipergunakan untuk melindungi direksi dalam menjalankan kewenangan mengambil keputusan bisnis untuk kepentingan perusahaan. Keputusan direksi tidak dapat diganggu gugat walaupun menyebabkan kerugian pada perseroan, karena telah dilindungi oleh hukum dan sepanjang didasarkan dengan prinsip kehati-hatian, iktikad baik, dan tanggung jawab. Ketepatan pengambilan keputusan oleh direksi harus memperhatikan tingginya risiko dan keuntungan yang akan didapat, karena untuk menghindari adanya kerugian perusahaan serta pertanggungjawaban yang harus dihadapi oleh direksi.

Untuk memahami ketepatan pengambilan keputusan oleh direksi tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2024 bertema “Memahami Penerapan Doktrin Business Judgment Rule bagi Korporasi Indonesia” yang akan diadakan pada Selasa, 6 Februari 2024 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir pembicara yang kompeten dalam bidangnya, yaitu Rudi Pradisetia Sudirdja Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tri Hartanto selaku Partner dari SIP Law Firm.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, pengaturan mengenai Business Judgment Rule tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), namun berdasarkan Pasal 69 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 114 ayat (5) UU PT menjelaskan mengenai batasan-batasan direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keputusan.

Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi mengenai Business Judgment Rule dalam lingkup pelaku usaha dan/atau aparat hukum menyebabkan kesalahpahaman terkait aktivitas dan hasil keputusan yang diambil direksi. Tidak jarang akibat niat baik direktur dalam mengambil keputusan bisnis, dianggap sebagai kelalaian sehingga menyebabkan perusahaan pailit dan direksi dianggap melakukan korupsi. Penerapan prinsip dan pengetahuan lebih mengenai Business Judgement Rule perlu dilakukan secara detail untuk menghindari hal-hal yang merugikan perusahaan.

Dengan adanya pembahasan topik mengenai Business Judgment Rule dalam aktivitas bisnis Indonesia, diharapkan pemahaman dan penerapan doktrin ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku. Terlebih terhadap seberapa jauh batasan-batasan keputusan direksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata sebagai imunitas bagi direksi karena pada dasarnya keberadaan Business Judgement Rule merupakan dorongan untuk direksi dalam menjalankan tugasnya untuk mengambil keputusan tanpa harus takut akan kerugian yang mungkin akan ditanggung secara pribadi.

Tags:

Berita Terkait