Operasional Berhenti, Kymco Dipailitkan Lagi
Berita

Operasional Berhenti, Kymco Dipailitkan Lagi

Serikat pekerja mempailitkan Kymco lantaran operasional perusahaan berhenti dan gaji karyawan tidak dibayar.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, sarana dan prasarana penunjang operasional perusahaan telah mati total, antara lain pemutusan aliran listrik dan sambungan telepon. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi karyawan. Di satu sisi, status kerja belum berakhir, di sisi lain karyawan kehilangan sumber pendapatan. Sejak Juni 2009, Kymco menyatakan tak dapat membayar gaji karyawan.

 

Hal inilah yang mendorong karyawan ingin mempailitkan PT Kymco. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menganjurkan agar Kymco membayar gaji, iuran Jamsostek dan THR karyawan sejak Juni 2009 hingga sekarang. Dalam permohonan diperhitungkan jumlah tunggakan tersebut sebesarRp7,656 miliar.

 

Bersamaan dengan serikat pekerja, PT Abdimetal Prakarsa juga mengajukan tagihan sebesar Rp74,577 juta. Utang itu timbul atas tagihan pembelian komponen kendaraan dan suku cadang mobil yang dipesan Kymco terhitung sejak 24 Juli 2008 hingga 23 Januari 2010.

 

Selain itu, PT Amanda menuntut pembayaran tagihan sebesar Rp50,783 juta atas pelayanan medik yang belum dibayar Kymco sejak 12 Januari hingga Juli 2009. Baik PT Abdimetal dan PT Amanda telah beberapa kali mengajukan somasi sebelum mengajukan permohonan pailit. Namun tak ada tanggapan.

 

Dalam permohonan pailit, Kymco juga disebut memiliki kreditur lain yakni PT Bio Medi Centre dengan tagihan sebesar Rp420.100, RS Juwita Rp2,103 juta, RS Harapan Internasional sebesar Rp3,058 juta dan RS Karya Medika sebesar Rp1,371 juta.

 

Dengan demikian, terbukti Kymco telah memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat kreditur lain. Dengan kata lain, permohonan telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004 sehingga permohonan pailit patut dikabulkan. Untuk mengurus dan membereskan aset pailit, pemohon pailit menunjuk Zulkarnain dan Ali Sumali Nugroho selaku kurator.

 

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Kymco, Abimanyu K. Wenas menyatakan belum bisa berkomentar atas permohonan pailit terhadap kliennya. Abimanyu menyatakan akan mengajukan bantahan dalam persidangan lanjutan, Selasa (13/4) pekan depan.

Tags: