Online Dispute Resolution untuk Konsumen yang Berdaya
Terbaru

Online Dispute Resolution untuk Konsumen yang Berdaya

Konsumen di Indonesia diharapkan tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik sehingga terwujudnya konsumen yang berdaya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Fleksibilitas ODR ini membuat proses penyelesaian sengketa menjadi layak dalam kaitannya dengan transaksi business to consumer serta business to business. Selanjutnya, rancangan pengembangan ODR nasional ini telah dimulai dari tahun 2020 yang lalu dan diharapkan dapat maksimal pada tahun 2025.

“Timeline untuk rancangan pengembangan ODR nasional dimulai pada tahun 2020 mengenai perencanaan, lalu pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian rancangan dan proses bisnis. Kemudian pada tahun 2022 merupakan tahap awal, tahun 2023 perancangan dan uji coba sistem ODR, tahun 2024 implementasi sistem ODR, dan 2025 diharapkan kita sudah bisa bergabung dengan ODR ASEAN,” jelas Linda.

Ia melanjutkan, konsep dan pertimbangan utama dari ODR nasional ini adalah pengaduan nasional secara online dengan ruang lingkup sementaranya di sektor perdagangan lalu akan terus dikembangkan dengan integrasi lainnya hingga pada akhirnya mencapai integrasi dengan database di berbagai kementerian dan lembaga.

“Terdapat dua rancangan proses dari pengembangan ODR nasional, yaitu pengembangan pengaduan dan penyelesaian sengketa,” katanya.

Lebih lanjut, tahap pengembangan pengaduan merupakan tahap awal yang juga menampung pengaduan lintas batas dari luar negeri. Kemudian konsumen mengisi data pribadi dan mengunggah KTP untuk WNI dan mengunggah paspor untuk WNA.

“Setelah mengisi data, konsumen dapat memilih sektor prioritas yang akan ternotifikasi langsung kepada kementerian dan lembaga yang dituju. Konsumen kemudian dapat memilih perusahaan untuk melakukan pengaduan,” jelasnya.

Pada tahap pengembangan pengaduan, bagi konsumen yang memiliki persoalan dapat menyelesaikan sengketa dengan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan akan memberikan berbagai jalan keluar salah satunya ganti rugi yang dapat diterima oleh konsumen.

Jika konsumen menerima ganti rugi maka aduan tidak perlu dilanjutkan hingga ke penyelesaian sengketa. Namun, jika konsumen menolak maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan atau BPSK.

“Data ini akan masuk ke bank data ODR, nantinya akan dilihat apakah pengaduan yang terbanyak di bagian mana. Kemudian dari sini kita akan meminta feedback dari pelaku usaha. Bank data ini akan kita gunakan untuk membuat kebijakan untuk perlindungan konsumen,” tutup Linda.

Tags:

Berita Terkait