Anggota Baleg DPR, Desy Ratnasari mengatakan penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan pendekatan metode omnibus law mengedepankan semangat kolaborasi antar tenaga kesehatan. Seperti tenaga kesehatan di bidang keperawatan, dokter, bidan, hingga apoteker yang telah memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Selama ini meskipun sudah terdapat tenaga kesehatan, namun belum terdapat kolaborasi yang optimal.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan melalui RUU Kesehatan nantinya antar tenaga kesehatan dapat bersinergi secara optimal mengimplementasikan kebijakan Kesehatan nasional. Dia mengingatkan penyempurnaan dalam penyusunan RUU Kesehatan berupaya soal bagaimana mensinergikan kekuatan di masing-masing sektor tenaga kesehatan dalam rancangan aturan tersebut.
“Masing-masing punya kekuatan, tapi bagaimana kekuatan ini bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam sebuah UU, sehingga memberikan manfaat menjadi sebuah akselerasi prestasi bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Sementara anggota Baleg DPR Mudjahid mengatakan penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law bertujuan menguatkan aturan kesehatan yang telah eksis. Meskipun berbagai aturan kesehatan tersebut tersebar di peraturan perundang-undangan yang berbeda. Melalui RUU Kesehatan nantinya mengintegrasikan berbagai aturan sektor kesehatan yang telah eksis saat ini.
Sodik melanjutkan dalam metode omnibus law sektor kesehatan nantinya tak mengurangi aturan yang sudah tertuang dalam UU yang sebelumnya eksis. Malahan saling menguatkan dan lebih bersinergi antara aturan satu dengan lainnya di sektor kesehatan. “Sektor kesehatan menjadi hajat hidup mendasar orang banyak. Maka kita ingin UU yang selengkap mungkin dan punya visi ke depan.”