Omnibus Law Masuk Prolegnas Butuh Pembahasan Mendalam
Berita

Omnibus Law Masuk Prolegnas Butuh Pembahasan Mendalam

Baleg masih menunggu usulan sejumlah RUU dari masing-masing komisi, pemerintah, dan DPD hingga 12 Desember 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Naskah ini dibahas mendalam supaya bisa masuk Prolegnas 2020, kalau tidak nanti secara formal prosedur akan sulit masuk. Ini super prioritas yang disampaikan oleh Presiden saat pelantikan di DPR,” ujar Yasonna dalam keterangannya dalam Diskusi Kelompok Terarah Pembentukan Omnibus Law yang digelar di Aula Oemar Seno Adjie, DJKI, Kamis (31/10/19) kemarin.

 

Menkumham juga mengajak kementerian terkait untuk fokus pada peraturan-peraturan yang menghambat investasi dan memperluas lapangan pekerjaan. Omnibus law tersebut diharapkan bisa memangkas beberapa pasal ketenagakerjaan dan UMKM dalam satu produk hukum berupa UU yang lebih sederhana.

 

“Keuntungan omnibus law dalam satu undang-undang kita bisa buat gado-gado, bab per bab, sub-subnya bisa dalam satu UU. Dapat dikatakan ini UU sapu jagad. Masing-masing kementerian mengevaluasi dan bertanggung jawab melihat peraturan perundang-undangan yang menghambat dan memberi solusinya apa,” katanya.

 

Realistis

Sementara itu, Baleg meminta semua komisi di DPR, pemerintah, dan DPD dapat menyerahkan usulan RUU yang diterima sebelum 12 Desember 2019. Baleg pun telah mengirimkan surat edaran ke sebelas komisi agar mengusulkan 2 RUU; pemerintah 5 RUU; dan masing-masing fraksi sekitar 2 sampai 3 RUU. “Itu yang kita coba patok,” lanjut Willy.

 

Anggota Baleg Christina Aryani mengatakan Baleg DPR periode 2019-2024 bakal bersikap realistis dalam menyusun Prolegnas ini. Target penentuan Prolegnas Prioritas Tahunan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing komisi. Setiap komisi pun diprediksi bakal membahas dua atau maksimal tiga RUU dalam satu tahun. Menurutnya, Baleg saat ini menargetkan dalam Prolegnas Lima Tahunan dapat memproduksi 110 RUU menjadi UU.

 

Dia berharap capaian fungsi legislasi DPR periode 2019-2024 nantinya jauh lebih baik ketimbang DPR periode 2014-2019 yang hanya memproduksi 89 RUU menjadi UU. “Itu pun tak semuanya RUU proritas, tapi ada beberapa RUU kumulatif terbuka yang relatif mudah membahasnya dan cenderung (hanya) mengesahkan perjanjian internasional.”

 

“Komisi I yang membidangi pertahanan, komunikasi dan informasi memutuskan mengusulkan RUU masuk dalam Prolegnas yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber,” ujar wanita yang duduk di Komisi I DPR ini. Baca Juga: Baleh Fokus Susun Prolegnas

 

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Wahid mengingatkan agar komisi-komisi, pemerintah segera menyodorkan daftar usulan RUU prolegnas yang menjadi prioritasnya. Namun khusus Komisi VII DPR, kata Wahid, terdapat RUU Minerba, RUU Minyak dan Gas Bumi, serta RUU Energi Baru Terbarukan. “Ini yang kita prioritaskan di Komisi VII,” kata Anggota DPR yang duduk di Komisi VII ini.

Tags:

Berita Terkait