Ombudsman Perkuat Upaya Pemanggilan Paksa
Berita

Ombudsman Perkuat Upaya Pemanggilan Paksa

Tetap harus ada permintaan tertulis ke polisi.

MYS/NOV
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Perkuat Upaya Pemanggilan Paksa
Hukumonline
Ombudsman Republik Indonesia kembali meneguhkan kerjasama dengan Kepolisian dalam bentuk nota kesepahaman penyelesaian laporan. Salah satu bentuk kerjasama itu adalah pemanggilan paksa terlapor atau saksi yang dipanggil Ombudsman untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat.

Peneguhan upaya paksa itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangi Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di Jakarta, Selasa (09/9). Ini adalah perpanjangan nota kesepahaman 2011.

Polisi bersedia memberikan bantuan teknis kepada Ombudsman dalam rangka pemanggilan paksa. Dalam kasus tertentu, Ombudsman kesulitan mendatangkan terlapor atau saksi karena berbagai sebab. Tetapi, Kapolri Jenderal Sutarman memberi syarat. “Bantuan diberikan atas permintaan tertulis,” tandas Kapolri.

Pemanggilan paksa seorang saksi atau terlapor dilakukan jika tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sama. Pemanggilan paksa itu semakin mudah karena kerjasama Polri dan Ombudsman berlaku juga untuk kepolisian di daerah dan kantor perwakilan Ombudsman. “Pengaduan atas pelayanan justru lebih banyak di daerah dibanding di pusat,” kata Danang.

Berdasarkan catatan hukumonline, upaya memperkuat layanan publik terus didorong Ombudsman melalui berbagai instrumen. Selain meneguhkan upaya paksa, Ombudsman pernah menggagas ajudikasi khusus, dan ikut mendorong terbitnya Perpres ganti rugi dalam pelayanan publik. Hingga kini implementasi upaya paksa, ajudikasi khusus, dan ganti rugi atas pelayanan publik masih belum berjalan seperti yang diharapkan.

Nota kesepahaman juga memuat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat atas kinerja Polri. Berdasarkan data Ombudsman, Polri adalah institusi kedua yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman. Dari 3.021 pengaduan masyarakat hingga medio 2014, sebanyak 390 pengaduan berkaitan dengan layanan kepolisian. Tahun lalu, 667 dari 5.173 pengaduan masyarakat berkaitan dengan Polri.

Danang Girindrawardana mengapresiasi respon kepolisian atas rekomendasi Ombudsman. Selama ini, kata dia, Polri menjadi instansi yang paling cepat merespon setiap rekomendasi Ombudsman. Waktu responnya pun kurang dari 14 hari, batas waktu yang ditentukan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sutarman mengatakan Polri membuka diri kepada Ombudsman untuk melakukan pengawasan atas pelayanan public. Apalagi, faktanya, Polri termasuk instansi yang paling banyak berhubungan dengan layanan masyarakat. “Polri paling banyak bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu layanan yang banyak dikeluhkan adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak orang memilih mengurus SIM lewat calo karena bisa lebih cepat dan tidak dipersulit. Sutarman mengakui dalam setiap pelayanan yang diberikan hampir selalu ada pihak yang tidak puas. Bahkan dalam layanan yang benar pun sangat mungkin ada pihak yang tak puas. Misalnya dalam pelayanan hasil penyidikan. “Tentu ada hal-hal yang tidak pas yang kita berikan,” aku Kapolri.
Tags: