Ombudsman Minta Mendikbud Moratorium Ospek
Aktual

Ombudsman Minta Mendikbud Moratorium Ospek

RED
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Minta Mendikbud Moratorium Ospek
Hukumonline

Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) kembali menelan korban. Kali ini seorang mahasiswa Institut Teknologi Nasional atas nama Fikri Dolasmantya Surya diketahui meninggal usai mengikuti mengikuti Kemah Bakti Desa Jurusan Planologi di Kawasan Goa Cina, Oktober 2013.

Kematian Fikri diduga terjadi akibat kekerasan fisik oleh para senior kampusnya. Hal ini telah menambah daftar siswa/mahasiswa yang menjadi korban atas pelaksanaan Ospek di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

Dari pengamatan Ombudsman Republik Indonesia selama ini, peristiwa yang memprihatinkan itu terjadi karena minimnya pengawasan yang dilakukan pihak sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan.

Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menyatakan, lepas dari plus-minus penyelenggaraan Ospek selama ini, tampaknya sudah bukan rahasia lagi bahwa pelaksanaan Ospek yang berlangsung di pelbagai sekolah/perguruan tinggi kerapkali dijadikan sebagai ajang balas dendam kakak kelas kepada adik kelasnya. Oleh karena itu, harus ada upaya keras dan tegas untuk menghentikan mata rantai kekerasan seperti itu.

Dengan fakta tersebut, Budi menegaskan, Ombudsman RI meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk segera mengambil keputusan yang tegas guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Ospek selama ini. Misalnya dengan melakukan moratorium (penghentian sementara) pelaksanaan Ospek dalam upaya memotong "regenerasi kekerasan" yang sering terjadi dalam pelaksanaan Ospek.

"Untuk kemudian disusun formula baru pelaksanaan Ospek atau apapun namanya yang lebih bersifat akademis, pembangunan karakter dan kepemimpinan yang nir-kekerasan," jelas Budi, Kamis (12/12).

Tags: