Plt Dirjen PAS Ma’mun (kanan) bersama anggota Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media seusai meluncurkan kajian pelayanan Lembaga Pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya mengenai remisi hukuman, Senin (21/8).
Dalam penjelasan tersebut Ninik mengatakan perlunya perhatian pemerintah kepada narapidana atau warga binaan yang juga memiliki hak untuk mengakses pelayanan publik dan juga kurang baiknya pelayanan lapas terhadap perolehan hak-hak dan terbatasnya sarana ibadah.
Plt Dirjen PAS Ma’mun (kanan) bersama anggota Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media seusai meluncurkan kajian pelayanan Lembaga Pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya mengenai remisi hukuman, Senin (21/8).
Dalam penjelasan tersebut Ninik mengatakan perlunya perhatian pemerintah kepada narapidana atau warga binaan yang juga memiliki hak untuk mengakses pelayanan publik dan juga kurang baiknya pelayanan lapas terhadap perolehan hak-hak dan terbatasnya sarana ibadah.
Plt Dirjen PAS Ma’mun (kanan) bersama anggota Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media seusai meluncurkan kajian pelayanan Lembaga Pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya mengenai remisi hukuman, Senin (21/8).
Dalam penjelasan tersebut Ninik mengatakan perlunya perhatian pemerintah kepada narapidana atau warga binaan yang juga memiliki hak untuk mengakses pelayanan publik dan juga kurang baiknya pelayanan lapas terhadap perolehan hak-hak dan terbatasnya sarana ibadah.