Ombudsman Laporkan Aduan Masyarakat di Bidang Ekonomi
Terbaru

Ombudsman Laporkan Aduan Masyarakat di Bidang Ekonomi

Hingga kini masih banyak ditemukan praktik-praktik maladministrasi dan korupsi alam penyelenggaraan pelayanan publik, dan ini tidak hanya terjadi di lembaga pemerintahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Logo Ombudsman RI. Foto: ombudsman.go.id
Logo Ombudsman RI. Foto: ombudsman.go.id

Pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terdiri dari delapan substansi yaitu Perbankan, Asuransi, Perizinan, Perdagangan dan Industri, Koperasi, Pajak, Penanaman Modal, Pengadaan Barang, Jasa, Lelang. Ombudsman melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko) pada Selasa, (18/5).

Selain silaturahmi, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk memaparkan laporan pengaduan masyarakat di bidang perekonomian. Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan selain memaparkan tentang pengaduan masyarakat di bidang perekonomian, pertemuan ini diselenggarakan juga untuk membangun komunikasi khususnya fungsi koordinasi.

"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi langkah selanjutnya untuk melakukan koordinasi dan mengembangkan sinergi agar kinerja Ombudsman dalam melaksanakan tugas pengawasannya bisa lebih meningkat. Demikian juga koordinasi di bidang Kemenko Perekonomian," tutur Najih. (Baca: Fungsi Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perlu Diperkuat)

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman menyampaikan substansi Laporan Masyarakat pada bidang perekonomian yang ditangani oleh Keasistenan Utama III Ombudsman dan terdiri dari delapan substansi yaitu Perbankan, Asuransi, Perizinan, Perdagangan dan Industri, Koperasi, Pajak, Penanaman Modal, Pengadaan Barang, Jasa, Lelang.

Di sektor perbankan, masyarakat sering mengadukan tentang restrukturisasi kredit. Selain itu kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka pencegahan di bidang perekonomian juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi laporan tersebut ke kementerian teknis. "Laporan Masyarakat di Bidang Perekonomian tentu terkait langsung dengan Kementerian teknis. Detailnya bisa disampaikan ke kami untuk selanjutnya kami fasilitasi dengan mengkomunikasikan kepada Kementerian teknis dengan lebih cepat," kata Airlangga.

Airlangga menyatakan apresiasi terhadap kajian-kajian yang dilakukan oleh Ombudsman. “Terkait perbankan, khususnya restrukturisasi kredit, regulasinya general tetapi penerapannya case by case antara bank dan nasabah. Selama pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah sudah menaruh penjaminan dan subsidi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Ombudsman juga menyambangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (17/5). Dalam kesemptan itu, Anggota Ombudsman yang membidangi sektor kemaritiman dan investasi, Hery Susanto, mengatakan Ombudsman harus mampu menjawab tuntutan publik dalam menjalankan tugas koordinasi dan kerja sama guna pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebab penyelenggaraan pelayanan publik hingga sekarang ini masih banyak ditemukan praktik-praktik maladministrasi dan korupsi. Tidak saja di lembaga pemerintahan melainkan juga di seluruh pihak yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik bagi seluruh warga negara dan penduduk.

"Dari data yang dilaporkan masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah daerah merupakan intansi yang paling sering dilaporkan sekitar 58%, peringkat berikutnya BUMN dan BUMD sekitar 25%, Kementerian ESDM 5%, KLHK dan Kemenhub 3%, dan PUPR 2%,"  kata Hery Susanto.

Ia menguraikan dalam catatan Ombudsman laporan masyarakat yang diterima pihaknya selama kurun waktu 2018 - 2020 yakni sebagai berikut: substansi kelistrikan terkait masalah Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), kenaikan biaya tarif/tagihan listrik dan permohonan sambungan baru. 

Substansi pertambangan terkait masalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penetapan status clear and clean pendaftaran IUP dalam MODI, serta pertambangan tanpa ijin (PETI). Substansi perhubungan dan infrastruktur terkait laporan jalan rusak, proses pembangunan infrastruktur yang kurang transparan, pelayanan di transportasi, darat, laut dan udara. 

Substansi kehutanan yakni tumpang tindih izin kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan. Substansi perikanan dan kelautan keberatan atas ketentuan dan kebijakan yang dianggap menyulitkan nelayan, pengaduan tentang pelayanan di balai karantina ikan, dan bantuan program oleh dinas perikanan. 

Substansi lingkungan hidup yakni pengaduan terkait pengelolaan sampah dan limbah oleh pemda maupun KLHK, permasalahan pencemaran dan polusi akibat kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya dan permasalahan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. 

Substansi perizinan yakni prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar pada perizinan, informasi proses perizinan yang tidak transparan, dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan.  Substansi penanaman modal yakni permohonan jaminan hukum berinvestasi, ketidakpastian prosedur, mekanisme, biaya dan waktu dalam rencana investasi dan pengutan liar.

Dalam kesempatan itu, Hery berharap perlunya percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point  pada instansi terlapor, membangun koordinasi dan kerja sama dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta kementerian teknis/lembaga dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, membangun koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di kementerian/lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), membangun engagement  dengan kementerian terkait agar rekomendasi Ombudsman dipatuhi oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik.  

“Serta bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," pungkas Hery Susanto.

 

Tags:

Berita Terkait