Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN
Utama

Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

UU BPJS sudah memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Meski tak mudah, ada banyak cara untuk meningkatkan kepesertaan JKN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi daring bertajuk 'Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan', Rabu (23/2/2022). Foto: Ady
Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi daring bertajuk 'Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan', Rabu (23/2/2022). Foto: Ady

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik mendapat sorotan publik. Tak hanya dari masyarakat tapi juga lembaga negara. Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan terbitnya Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN cukup mengejutkan masyarakat.

Padahal, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Dadan menyebutkan program jaminan sosial itu termasuk kepesertaan JKN-KIS. Tapi sampai saat ini belum seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS.

Dadan menilai seringkali di akhir ketika dikejar target, misalnya target kepesertaan JKN-KIS yang belum tercapai, ada terobosan kebijakan. Tak jarang kebijakan itu menimbulkan beragam respons masyarakat. “Apa yang akhirnya di ujung membuat jalan pintas sebagai syarat layanan publik,” kata Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi bertajuk “Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan”, Rabu (23/2/2022).

Salah satu Kementerian yang diamanatkan untuk menindaklanjuti Inpres No.1 Tahun 2022 itu yakni Kementerian ATR/BPN. Lalu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Surat itu mengatur syarat kepesertaan aktif JKN-KIS untuk mendapat pelayanan publik terkait pertanahan, seperti peralihan hak melalui jual beli.

(Baca Juga: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR)

Dalam beberapa penelusuran yang dilakukan Ombudsman, Dadan megungkapkan faktanya tidak mudah bagi masyarakat menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) program JKN-KIS. Begitu juga bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberi kerja atau perusahaan juga belum optimal dalam mendaftarkan pekerja/buruh dan keluarganya menjadi peserta program JKN. Beberapa persoalan itu ikut mempengaruhi cakupan kepesertaan JKN-KIS.

Menurut Dadan, ada banyak cara yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan. Salah satunya menyelesaikan berbagai persoalan terkait layanan kesehatan terhadap peserta. Misalnya, di fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS dipandang sebagai pasien kelas 2 atau tidak utama.

Misalnya, temuan Ombudsman di provinsi Jambi cukup menarik untuk diterapkan guna meningkatkan kepesertaan JKN-KIS. Pada daerah tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan aparat desa membantu perekonomian masyarakat dengan membagikan bibit cabai.

Masyarakat diminta menanam dan ruti merawat cabai sampai panen. Panen cabai dikumpulkan koperasi. Kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar iuran warga yang menjadi peserta JKN-KIS mandiri. “Kami temukan di provinsi Jambi ada program kecamatan sadar JKN-KIS,” ujar Dadan memberi contoh.

Berbagai cara yang mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sangat diperlukan. Mengenai defisit yang dialami BPJS Kesehatan, Dadan menyebut pemerintah wajib menuntaskan persoalan itu dengan cara mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mencatat jumlah peserta JKN-KIS per 31 Januari 2022 mencapai 236.279.275 jiwa. Jumlah itu mencakup 86,27 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 273.279.275 jiwa.

Pemerintah telah membayarkan iuran PBI dengan kuota sebesar 96,8 juta jiwa tahun 2022. “60 persen peserta JKN-KIS merupakan PBI baik yang iurannya dibayar melalui alokasi APBN atau APBD,” ujar David.

Dia mengingatkan RPJMN 2020-2024 memandatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial mencapai 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2024. Target kepesertaan 98 persen juga ditargetkan untuk program JKN-KIS di tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, dan merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (22/2/2022).

Menurut Sofyan, Inpres No.1 Tahun 2022, menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa status kepesertaan JKN bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan publik. Perlu diperiksa apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” ujar Sofyan.

Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program JKN. “Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada Saudara-Saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu Saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin.”

Tags:

Berita Terkait