OJK Tetapkan Lima LAPS Sektor Jasa Keuangan
Berita

OJK Tetapkan Lima LAPS Sektor Jasa Keuangan

Satu LAPS lagi tengah menunggu proses merger dari dua LAPS. Jika sudah terdaftar di OJK, seluruhnya akan mulai beroperasi pada Januari 2016.

NNP
Bacaan 2 Menit
Konpers OJK di Jakarta, Rabu (30/12). Foto: NNP
Konpers OJK di Jakarta, Rabu (30/12). Foto: NNP
Kewajiban pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk seluruh sektor jasa keuangan akan bermuara pada akhir tahun ini. Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendaftarkan lima LAPS di sektor jasa keuangan dari tujuh LAPS yang ada. Jika sudah terdaftar di OJK, para LAPS tersebut akan beroperasi pada Januari 2016.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, seluruh LAPS tersebut sebenarnya sudah berdiri. Namun, baru bisa beroperasi menangani sengketa pada awal tahun depan, setelah terdaftar di OJK.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta atau Alternative Dispute Resolution di Sektor Jasa Keuangan. “Semua beroperasi Januari sepanjang sudah dimuat dalam daftar,” kata wanita yang disapa Tituk ini di Jakarta, Rabu (30/12).

Lima LAPS yang sudah terdaftar di OJK antara lain, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).

Sedangkan dua LAPS lagi yang belum terdaftar adalah Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI). Menurut Tituk, dua LAPS ini akan dimerger menjadi satu. Jika sudah selesai merger, baru didaftarkan ke OJK dan bisa beroperasi.

“Karena dua ini berproses merger jadi tertunda. Jadi belum bisa beroperasi, mesti merger dulu yang modal ventura dan pembiayaan, pegadaian,” ujarnya.

Penyelesaian sengketa melalui LAPS wajib didahului dengan adanya perjanjian atau kontrak antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang sebelumnya telah menyepakati apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui LAPS.

LAPS juga diwajibkan secara rutin melakukan pelaporan kepada OJK tentang adanya PUJK yang tidak melaksanakan putusan LAPS tersebut. Dimana, jika ada PUJK yang tidak melaksanakan putusan dari LAPS, maka OJK dapat mengenakan sanksi kepada PUJK berupa pemberian sanksi administratif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penunjukan sejumlah LAPS di sektor jasa keuangan tersebut merupakan bagian dari program strategis OJK dalam memberikan manfaat langsung kepada stakeholder dalam bentuk program recycling tahun ini.

“Selama 2015, salah satu program recycling yang telah dijalankan adalah pengembangan sektor jasa keuangan dalam bentuk peningkatan kapasitas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, untuk dapat masuk dalam daftar LAPS di sektor jasa keuangan, LAPS perlu memenuhi prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas. Dalam rangka memastikan pemenuhan prinsip-prinsip tersebut, OJK melakukan penilaian terhadap seluruh LAPS di sektor jasa keuangan dengan berpedoman pada Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.07/2015 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Tags:

Berita Terkait