OJK Terbitkan Aturan Spin-Off Perusahaan Penjaminan Syariah
Utama

OJK Terbitkan Aturan Spin-Off Perusahaan Penjaminan Syariah

Melalui POJK 10/2023 diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.10 Tahun 2023 tentang Pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Aturan itu merupakan tindak lanjut amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Tujuannya untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, dengan penerbitan POJK 10/2023 tersebut, OJK berharap dapat memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan.  Nah, dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan.

“Terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta,  Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan dengan POJK 10/2023 diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan ‘terjamin’ dan ‘penerima jaminan’.

Baca juga:

Lantas apa saja muatan materi yang diatur dalam POJK 10/2023?.  Setidaknya aturan tersebut memuat Ketentuan Umum, Pemisahan UUS, Insentif dalam Pemisahan UUS, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Penutup. POJK 10/2023 mengatur Perusahaan Penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK.

Yaitu nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya. Kemudian ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi dan untuk lingkup nasional Rp100 miliar.

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS. Kemudian diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS atau mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Tags:

Berita Terkait