OJK Terbitkan Aturan Perdana
Berita

OJK Terbitkan Aturan Perdana

Peraturan tersebut khusus mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurut Muliaman, dalam menyusun peraturan ini serangkaian uji publik dengan melakukan pertemuan dengan asosiasi industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal telah dilakukan. Tenaga ahli di bidang hukum perlindungan konsumen dan pemasaran juga dimintakan pendapatnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Setiono menambahkan, peraturan ini berlaku untuk seluruh sketor jasa keuangan, seperti industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Maka dari itu, ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada di masing-masing sektor tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini.

Atas dasar itu, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, peraturan tersebut merupakan market conduct dalam hubungan antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen. Pengawasan market conduct ini dilakukan oleh pengawas di masing-masing sektor keuangan.

“Intinya dengan memperhatikan hak dan kewajiban konsumen yang memenuhi azas itu akhirnya juga akan membawa keuntungan pada industri keuangan itu sendiri,” tutup Tituk.

Tags:

Berita Terkait