OJK Terbitkan Aturan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

OJK Terbitkan Aturan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sebagai amanat UU PPSK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, juga meliputi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

“Dalam POJK ini, juga mengatur mengenai kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan,” ujar Aman Santosa.

Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Dalam melaksanakan penyidikan, OJK disebut berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya, jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban, bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian, klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

“(Adapun) untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada Pasal 21, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait