OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai
Berita

OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai

Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) hanya dapat dilakukan untuk membiayai atau membiayai ulang Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Melalui aturan tersebut, 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, latar belakang penerbitan POJK mengenai Efek Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dalam rangka mendukung program Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)  2005-2025, yaitu mewujudkan Indonesia asri dan lestari dengan cara pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

 

“POJK mengenai green bonds merupakan salah satu implementasi pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia,” kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12).

 

Merujuk dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan, kata Wimboh, regulator mempunyai fokus meningkatkan supply pendanaan ramah lingkungan hidup dan peningkatan demand bagi produk keuangan ramah lingkungan hidup serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan.

 

Wimboh melanjutkan, isu green bonds mengemuka ketika OJK berkunjung ke Luxembourg beberapa waktu lalu di mana pelaku dan pemangku kepentingan di Eropa mendorong Indonesia menerbitkan green bonds perdana di pasar global atau menerbitkan green bonds secara dual listing di Bursa Efek Indonesia dan bursa luar negeri.

 

Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar global, harap Wimboh, akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan. Selain itu, POJK mengenai green bond tentunya semakin meneguhkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya adaptasi perubahan iklim sebagaimana mandat UU Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change dan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change.

 

“POJK Green Bond yang sejalan dengan global standardsdiperlukan untuk menghubungkan potensi investor, baik domestik maupun internasional, untuk berinvestasi pada environment friendly project di Indonesia,” kata Wimboh.

 

Baca:

 

Mesti dicatat, Pasal 4 POJK Nomor 60 Tahun 2017 mengatur hanya 11 sektor atau Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang dapat dibiayai dari penerbitan green bond. Kesebelas sektor tersebut yakni, sektor yang berkaitan dengan energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam (SDA) hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan.

 

Selanjutnya, sektor yang berkaitan dengan adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient), bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui nasional, regional atau internasional, dan terakhir kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya. Seluruh sektor di atas juga berpeluang mendapat pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang, baik kegiatan baru, yang sedang berjalan, bahkan yang telah selesai.

 

Patut diperhatikan, dalam hal kegiatan atau sektor ternyata dinilai ahli lingkungan tidak memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Pasal 12 POJK Nomor 60 Tahun 2017 mewajibkan emiten atau perusahaan untuk menyusun rencana dan melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Dalam hal upaya tersebut tidak dapat dilakukan, emiten diminta melakukan pembelian kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang berwawasan lingkungan tersebut.

 

“Emiten dikecualikan dari kewajiban membeli kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang berwawasan lingkungan dalam hal disebabkan suatu keadaan di luar kemampuan meliputi bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten dan/atau peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten yang ditetapkan oleh OJK,” bunyi Pasal 16 POJK Nomor 60 Tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait