OJK Terapkan Ketentuan Stimulus Sektor Perbankan
Berita

OJK Terapkan Ketentuan Stimulus Sektor Perbankan

Perbankan diminta aktif mengidentifikasi debitur terdampak corona.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK meminta industri perbankan mulai menerapkan kebijakan relaksasi terhadap debitur yang terdampak wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

 

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristyana, Kamis (19/3).

 

POJK mengenai stimulus perekonomian tersebut dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah Covid-19 sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

 

Melalui kebijakan stimulus tersebut, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

 

POJK itu juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran Covid-19, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Virus Corona, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

 

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

Selain itu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

 

Relaksasi pengaturan tersebut berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan yaitu relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

 

Relaksasi ini hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.

 

Wimboh menjelaskan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

 

Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara- negara mitra dagangnya.

 

Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.

 

Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.

 

Tags:

Berita Terkait