OJK Telusuri Dugaan Rating Shopping di Lembaga Pemeringkat Efek
Berita

OJK Telusuri Dugaan Rating Shopping di Lembaga Pemeringkat Efek

Padahal ada ancaman pencabutan izin usaha jika lembaga pemeringkat efek terbukti tak independen atau melakukan rating shopping.

FAT
Bacaan 2 Menit
Muliaman D. Hadad. Foto: SGP
Muliaman D. Hadad. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aduan yang masuk mengenai rating shopping atau jual beli rating yang diduga dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, perintah penelusuran ini telah dimintanya kepada seluruh jajaran pegawai OJK.

"Ketika mendapat aduan rating shopping, saya segera minta ditelusuri," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (19/6).

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga rating di Indonesia, yakni Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), FICH Rating dan ICRA. Rating shopping merupakan jual beli rating antara perusahaan dengan lembaga rating bisa atas permintaan perusahaan atau lembaga ratingnya, dengan tujuan agar nilai rating perusahaan tersebut menjadi lebih baik dari yang seharusnya.

Penilaian seperti ini, lanjut Muliaman, bertentangan dengan tugas dan fungsi lembaga pemeringkat efek. Menurutnya, lembaga pemeringkat efek dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi sejumlah ketentuan dan prinsip-prinsip yang lembaga rating yang berlaku secara internasional, seperti independen.

Atas hal itu, OJK berencana akan melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga pemeringkat efek yang ada saat ini. Menurut Muliaman, evaluasi ulang peran lembaga pemeringkat efek tersebut penting agar ke depannya tak ada pihak yang dirugikan, seperti lembaga pemeringkat efek yang lain maupun investor.

"Evaluasi reguler ini yang akan intensifkan terhadap lembaga pemeringkat efek," kata Muliaman.

Terpisah, Direktur Utama PT Pefindo Ronald T Andi Kasim mengatakan, rating shopping kerap terjadi dengan cara beralih ke lembaga pemeringkat lain lantaran dijanjikan naiknya peringkat rating, dari peringkat semula. Menurutnya, cara seperti ini sangat merugikan lembaga pemeringkat rating lainnya, karena berkurangnya tingkat kepercayaan dari para investor.

"Dampaknya, ini bisa mengurangi tingkat kepercayaan perusahaan pemeringkat efek. Jadi walaupun kami tidak melakukan, tapi bisa kena, dianggap melakukan hal yang sama," ujar Ronald kepada hukumonline, Jumat (20/6) malam.

Hal tersebut dikarenakan, hasil rating shopping itu merupakan informasi yang tidak benar. Bahkan, risiko-risiko yang ada di perusahaan tersebut, bisa tak diinformasikan kepada calon investor, sehingga ke depannya, investor tersebut sangat dirugikan. "Artinya dia itu kan memberikan informasi yang tidak benar ke investor, ini berbahaya," katanya.

Padahal, lanjut Ronald, lembaga pemeringkat harus independen dan memberikan nilai rating sesuai yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Larangan untuk jual beli rating seperti ini sudah ada dalam aturan yang pernah dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang sekarang berubah menjadi OJK.

Dalam aturan tersebut, lembaga pemeringkat wajib memberikan hasil yang independen dan sesuai kondisi perusahaan. Hal itu termuat dalam Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-151/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 serta Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek.

Dalam aturan dari Bapepam LK tersebut, lanjut Ronald, perusahaan pemeringkat efek juga dilarang secara implisit maupun eksplisit menjanjikan atau memberikan indikasi suatu rating. Padahal, proses rating yang dilakukan lembaga pemeringkat efek tersebut belum selesai atau pemeriksaan terhadap perusahaan yang akan dirating belum dilakukan.

"Misalnya, dia belum melakukan rating ke perusahaan tertentu, tapi sudah tahu sama lembaga pemeringkat lain perusahaan tersebut dikasih nilai A, tapi dia sudah janji duluan jika dirating sama dia minimal A plus. Itu sebetulnya sudah melanggar peraturan," ujar Ronald.

Hal ini pula yang membuat Pefindo mendorong OJK untuk melakukan investigasi dugaan terjadinya rating shopping tersebut. Investigasi dilakukan agar industri di lembaga pemeringkat efek menjadi sehat. Ia mengatakan, jika lembaga pemeringkat efek tersebut sudah melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam LK itu, maka ada ancaman sanksi yang bisa dikenakan.

"Sanksinya yang paling berat itu dia (lembaga pemeringkat efek, red) bisa dicabut izinnya sama otoritas, tidak boleh beroperasi di Indonesia karena tidak fair," tutup Ronald.
Tags: