Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transparansi dalam pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang berkembang di Indonesia melakukan sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan regulator.
"Dengan transparansi itu kami berharap perusahaan fintech bisa memberi suatu keterbukaan yang berguna bagi konsumen baik pihak lender (pemberi pinjaman/investor) atau borrower (peminjam)," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida usai membuka seminar internasional kebijakan dan regulasi fintech di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (12/3/2018) seperti dikutip Antara.
Menurut Nurhaida, transparansi merupakan kunci keberhasilan pengembangan fintech termasuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah. . Baca Juga: OJK Juga Wajibkan Fintech Peer to Peer Lending Laporkan Kredit Macet
Selain transparansi, perusahaan fintech tersebut diminta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti manajemen risiko misalnya, sehingga mendorong akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.
Dia menjelaskan transparansi itu meliputi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, wadah, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan dan potensi risiko.
Selain itu, informasi terkait biaya-biaya (yang dikeluarkan), bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi (upaya pencegahan) jika terjadi kegagalan yang harus dibuka seluas-luasnya. OJK, kata dia, juga meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan tersebut menjadi lebih baik.
Perusahaan fintech juga diharapkan membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan langkah pemerintah mendorong suku bunga rendah.