Pandemi wabah Corona berdampak negatif terhadap sektor jasa keuangan nasional khususnya pasar modal. Dalam kurun satu bulan terakhir, indeks harga pasar modal tercatat mengalami pelemahan signifikan. Hal ini disebabkan sebagian besar investor cenderung menahan diri bertransaksi di bursa saham Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan terus memantau perkembangan pasar dan meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku agar pasar modal tetap beroperasi secara normal. OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.
OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas antara lain pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja. Kemudian, pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
“Pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik. Dan, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Senin (23/3).
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:
|
Stimulus Kebijakan Sektor IKNB
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.