OJK Sosialisasikan Iuran Industri Jasa Keuangan
Berita

OJK Sosialisasikan Iuran Industri Jasa Keuangan

Industri Perbankan masih memperdebatkan perihal pungutan oleh OJK.

FNH
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suryanto menuturkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK memang merupakan suatu amanat dari UU OJK. Namun ia pun berharap agar besaran iuran yang ditetapkan oleh OJK dapat dimulai dari 25, 50, 75 dan 100 persen.

"Bagi BPR iuran ini semakin ringan semakin baik. Dan tahapan dari iuran ini tadi khan 50, 75 dan 100 persen. Kita berharap iuran ini bisa dimulai dari 25 persen dulu," katanya pada acara yang sama.

Hal ini bertujuan untuk melakukan efisiensi khususnya BPR sehingga dapat memiliki daya saing yang baik dengan mengeluarkan produk-produk yang kompetitif di pasar.

Sementara itu anggota Tim Transisi BI-OJK Sukarela Batunanggar mengatakan bahwa tugas dan fungsi serta sasaran antara BI, LPS dan OJK berbeda satu sama lain. BI berfungsi sebagai pengaturan moneter dan makro prudential, LPS berfungsi untuk penanganan Bank gagal, dan OJK sendiri bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, sehat dan stabil. Sehingga, tiga hal tersebut memiliki aturan masing-masing.

Jika industri Perbankan meminta agar pungutan diakomodir oleh LPS, Nanggar menilai konteks antara OJK dan LPS berbeda sehingga LPS tidak dapat mengakomodir. Tetapi, jika pihak perbankan merasa iuran yang ditetapkan oleh LPS terlalu besar, mungkin hal tersebut bisa dibicarakan kembali dengan LPS.

"Karena sasaran dan tujuan antara LPS dan OJK berbeda," kata Nanggar.

Tetapi, lanjut Nanggar, tentunya masukan-masukan dari asosiasi-asosiasi perbankan akan dibahas oleh OJK. Namun jika dilihat pada negara yang memiliki lembaga seperti OJK dan LPS, dua lembaga tersebut memang tidak dapat digabungkan.

Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan bahwa aturan yang dibuat oleh pembuat kebijakan bukanlah kitab suci. Artinya, jika ada hal yang perlu diubah pada PP ini, tentu akan dilakukan. Yang terpenting tujuan dari aturan yang dibuat menginginkan agar industri perbankan sehat.

"Aturan itu bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah. Perubahn itu tujuannya agar tidak stuk," kata Muliaman.

Untuk itu, OJK akan membuka komunikasí yang lebih intens lagi bersama dengan industri perbankan. Komunikasi, sosialisasi dan diskusi mendalam masih perlu dilakukan oleh OJK bersama stakeholder baik dalam tataran formal maupun tidak formal.

Tags: