OJK Siapkan Program Strategis Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Siapkan Program Strategis Perlindungan Konsumen

YLKI menilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan.

FNH
Bacaan 2 Menit
YLKI nilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan. Foto: Sgp
YLKI nilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan. Foto: Sgp

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) sudah menyusun dua program strategis perlindungan konsumen. Dua program ini merupakan program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni tahun 2013. Program yang dimaksud adalah national strategi on financial serta financial customer care yang terintegrasi.


Hal itu disampaikan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam acara bincang-bincang bersama DK OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (15/10). “Kita sudah siapkan dua program strategis terkait edukasi dan perlindungan konsumen untuk tahun 2013 nanti,” katanya.


Wanita yang akrab dipanggil Titu ini menjelaskan, dua program tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang edukasi dan perlindungan konsumen yang terdiri atas informasi dan edukasi, pelayanan dan pengaduan, marketing serta pembelaan hukum.


Dua program strategis ini, lanjutnya, akan dilakukan secara masif dan komprehensif yang akan melibatkan industri perbankan, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta industri non-perbankan.Untuk mendukung program ini menjadi lebih baik, OJK juga membutuhkan masukan dari para ahli seperti ahli pendidik dan ahli kehumasan.


“Kita perlu ahli pendidik serta kehumasan terutama untuk memberikan kiat-kiat yang efektif dalam menyampaikan informasi secara taktis dan efektif,” ujarnya.


Selain dua program tersebut, OJK akan memberikan edukasi seputar dunia perbankan kepada masyarakat. Mulai dari siswa, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Sebelum turun ke lapangan, DK OJK akan melakukan survey yang hasilnya nanti digunakan untuk pengklasifikasian pemberian edukasi berdasarkan lapisan usia serta pendidikan.


OJK juga akan membuat aturan terkait pemasaran produk perbankan kepada nasabah. Aturan ini, kata Titu, akan mengatur tentang kesepakatan antara perbankan dan nasabah dalam memasarkan produk melalui persetujuan terlebih dahulu dari nasabah.


Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyarankan agar OJK tidak hanya fokus kepada konsumensaja, namun juga fokus terhadap financial inclusion. Artinya, OJK harus memberikan perhatian kepada masyarakat yang belum memiliki akses terhadap perbankan.


“Melalui kemampuan masyarakat untuk mengakses perbankan, maka secara tidak langsung juga menjadi indikator untuk mengentaskan kemiskinan,” katanya ketika dihubungi oleh hukumonline.


Lebih lanjut, Sudaryatmo mengatakan bahwa konteks prudential banking harus berjalan seimbang. Selama ini, sambungnya, prudential banking hanya berada dalam konteks keberlangsungan industri, sementara konteks perlindungan konsumen terabaikan.


Dia menambahkan, jika prudential banking seimbang antara industri dan perlindungan konsumen, maka  edukasi  juga menjadi pokok penting yang harus diperhatikan OJK. Pasalnya, sejauh ini masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi seputar perbankan terutama terkait produk yang dikeluarkan oleh bank.


“Aturan bank harus jelas dan transparan terhadap produk. OJK juga diharapkan dapat membuat regulasi yang memaksa industri perbankan untuk membuka informasi produk dan yang dibutuhkan nasabah atau masyarakat,” ujarnya.


Yang tak kalah lebih penting lagi, kata Sudaryatmo, OJK harus memastikan bahwa perbankan dapat memberikan perlindungan pernuh terhadap data pribadi nasabah. Jika perlu, setiap bank harus mendeklarasikan privacy statement atau privacy policy.


“Skala program OJK terlalu umum. Tidak sesuai dengan masalah yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Tags: