OJK Siapkan Pola Pengawasan Lembaga Keuangan
Aktual

OJK Siapkan Pola Pengawasan Lembaga Keuangan

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Siapkan Pola Pengawasan Lembaga Keuangan
Hukumonline

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, model pengawasan di lembaga dan jasa keuangan tengah dalam tahap finalisasi. Menurutnya, grand design pengawasan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh sektor lembaga dan jasa keuangan yang diawasi OJK.

Ia berharap, pola grand design pengawasan di lembaga dan jasa keuangan dapat selesai menjelang beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. “Model pengawasan lembaga-lembaga keuangan sudah hampir kami rampungkan bersama-sama dengan Bank Indonesia. Kalau regulasinya, saya pikir belum segera,” kata Nelson, Rabu (18/9).

Grand design pengawasan tersebut, kata Nelson, akan mengatur mengenai permodalan, likuiditas dan penerapan tata kelola di industri keuangan. Pola pengawasan ini belum termasuk terhadap perusahaan holding yang memiliki anak-anak perusahaan di industri keuangan. “Untuk holding-nya, nanti akan menjadi bagian berikutnya yang akan kami atur,” katanya.

Hingga kini, OJK bersama BI tengah mengintegrasikan data dan informasi pengawasan di pasar modal, industri keuangan non bank dan perbankan. Tujuannya agar grand design yang dilahirkan nantinya dapat lebih baik. “Kami mencoba mengembangkan pola pengawasannya dengan mengintegrasikan data dari masing-masing kelompok usaha,” pungkasnya.

Tags: